Serangkaian pembajakan berulang yang dilakukan Israel terhadap kapal-kapal sipil yang berupaya memecah blokade atas Jalur Gaza kembali memunculkan pertanyaan serius: apa arti hukum internasional jika aturan soal konflik dan kebebasan navigasi laut terus diinjak-injak tanpa konsekuensi? Dan mengapa Israel seolah kebal dari penerapan hukum tersebut, meski telah memberlakukan blokade total terhadap warga sipil Palestina selama dua tahun?

Menurut prinsip hukum internasional, seluruh pihak wajib menghormati kebebakan berlayar dan tidak boleh membahayakan warga sipil, terutama ketika menyangkut konvoi kemanusiaan yang membawa bantuan bagi korban perang. Hal ini ditegaskan dua pakar hukum internasional kepada Al Jazeera Net.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Aktivis, jurnalis, dan tenaga medis terus menjadi sasaran penahanan dan kekerasan hanya karena mencoba mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terkepung.

Rabu dini hari (8/10), serangan terbaru kembali terjadi. Komite Internasional untuk Pembebasan Blokade Gaza mengumumkan bahwa Armada Kebebasan (Freedom Flotilla) diserang di perairan internasional lebih dari 120 mil laut dari Gaza. Angkatan laut Israel menculik para aktivis dan membajak kapal mereka, insiden yang kembali menyoroti masalah impunitas Israel dalam sistem hukum internasional.

Pelanggaran Hukum Internasional

Serangan ini bukan kasus tunggal. Ia merupakan bagian dari pola pelanggaran terencana terhadap inisiatif kemanusiaan menuju Gaza. Padahal hukum internasional sangat jelas: Konvensi Jenewa IV 1949 melarang penghalangan bantuan kemanusiaan untuk warga sipil dalam situasi perang, dan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) menjamin kebebasan navigasi di laut internasional.

Menurut Tajuddin Al-Husseini, pakar hukum internasional dari Universitas Muhammad V Rabat, tindakan Israel merupakan, “Babak baru dari serangan sistematis terhadap prinsip legalitas internasional.”

Dalam wawancara dengan Al Jazeera Net, ia menegaskan bahwa pembajakan kapal sipil yang membawa bantuan dan mengibarkan bendera negara berdaulat adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa dan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Al-Husseini juga menolak dalih “keamanan” yang sering digunakan Israel, “Serangan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun (bukan anti-terorisme, bukan anti-pembajakan) melainkan agresi terhadap misi kemanusiaan.”

Kekebalan Israel dari Pertanggungjawaban

Masalah semakin dalam saat mempertanyakan: kenapa Israel tidak pernah dihukum atas pelanggaran ini?

Menurut Raed Abu Badawi, pakar hukum internasional dari Arab American University, “Masalahnya bukan hukum, tapi kemauan politik internasional. Hukum itu jelas. Yang rusak adalah penerapannya.”

Abu Badawi menegaskan Israel menikmati “kekebalan politik” khusus, terutama karena dukungan Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB yang rutin menggagalkan resolusi hukuman terhadap Israel.

Ia menambahkan, “Israel tidak hanya ingin membungkam bantuan kemanusiaan, tapi juga ingin mencegah narasi kemanusiaan tentang Gaza berkembang di dunia.”

Apa yang Bisa Dilakukan Dunia Internasional?

Para ahli menilai dunia kini sedang diuji: apakah hukum laut dan hukum perang masih berlaku ketika pelakunya adalah Israel?

Menurut Al-Husseini, negara-negara yang kapalnya dibajak Israel berhak:

  • Melayangkan protes resmi
  • Menuntut kompensasi
  • Menggugat Israel di Mahkamah Internasional
  • Membawa kasus ke Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi

Namun Abu Badawi menilai langkah itu sekadar teori, “Selama standar ganda masih berlaku, hukum internasional hanyalah teks tanpa kekuatan.”

Pembajakan Terhadap Armada Kemanusiaan Terus Berulang

Serangan hari ini bukan yang pertama. Dua pekan lalu, Israel juga membajak Armada Global Sumud yang membawa 1.000 aktivis dari 50 kapal menuju Gaza. Para relawan ditahan secara sewenang-wenang sebelum dideportasi paksa.

Kesaksian para aktivis mengungkap penyiksaan, intimidasi, dan pelanggaran HAM di pusat penahanan Israel. Semua ini membuktikan bahwa Israel terus melanjutkan serangan sistematis terhadap misi kemanusiaan internasional, tanpa takut dihukum.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here