Hakikat Al-Aqsa

Kota al-Quds atau Baitul Maqdis (Yerussalem)

Kota al-Quds (Yerussalem) adalah salah satu kota di dunia yang menyita perhatian lebih para peneliti dan arkeolog. Hal tersebut disebabkan kota ini menyimpan sejarah besar tiga agama, yaitu Yahudi, Nasrani, dan Islam. Terlebih di dalam kota ini juga terdapat Masjid al-Aqsha yang namanya disebutkan dalam kitab suci. Oleh karena itu, kota ini pun menjadi rebutan sampai jatuh korban dari berbagai pihak.

Pengetahuan dan informasi seputar Masjid al-Aqsha yang masih minim serta berita-berita yang disajikan berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya membuat sebagian orang keliru dalam mendefinisikan Masjid al-Aqsha. Ada sumber yang mengatakan bahwa Masjid al-Aqsha adalah masjid yang mempunyai kubah berlapis emas. Ada sumber mengatakan bahwa kubah Masjid al-Aqsha berwarna kehitam-hitaman. Oleh karena itu, ketika terjadi penistaan terhadap Masjid al-Aqsha, mereka yang tidak memahami akan mengatakan bukan Masjid al-Aqsha yang dinista melainkan tempat lainnya. Padahal tempat lain yang dimaksud adalah bagian dari Masjid al-Aqsha.

Definisi Masjid al-Aqsha

Secara bahasa, “masjid” artinya tempat sujud. Imam az-Zajjaj mendefinisikan masjid dalam kitab Lisanul Arab milik Ibnu Manzhur sebagai tempat yang didalamnya digunakan untuk beribadah. Defini tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW : “… dan dijadikan kepadaku tanah sebagai tempat sujud (masjid) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari)

Dr. Raslan Muhammad Nur dari Malaysia mendefinisikan masjid apabila suatu tempat memenuhi tiga unsur utama, yaitu tanah, batasan yang jelas, dan kiblat. Apabila ketiga unsur tersebut tidak ada, tempat tersebut tidak dapat disebut masjid. Tidak disyaratkan berbentuk bangunan fisik yang menjulang tinggi.

Al-Aqsha berarti jauh. Dikatakan jauh karena letak posisinya yang jauh dari Masjid al-Haram di Mekah, jika diukur dengan perjalanan kaki yang ditempuh selama satu bulan penuh. Dalam peta dunia, jarak Masjid al-Haram ke Masjid an- Nabawi tidak sejauh jarak Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsha (lihat gambar).

Ada sumber yang mengatakan, definisi jauh karena tidak ada tempat beribadah di belakangnya. Ada pula sumber yang mengartikan, makna jauh tersebut adalah jauh dari kotoran dan najis.

Masjid al-Aqsha adalah nama sebuah kawasan untuk keseluruhan tempat yang dikelilingi pagar di dalam kota al-Quds. Di sekelilingnya terdapat pintu masuk, di dalamnya ada halaman luas, Masjid al-Qibli, Kubah ash-Shakhrah, Mushalla Marwani, ruwaq (lorong), kubah, masthabah (teras batu), saluran air dan lainnya. Di sisinya terdapat beberapa menara masjid. Tidak semua kawasan al-Aqsha beratap, kecuali beberapa bangunan.

Mukhlis Yahya Barzaq, seorang penulis tentang Masjid al-Aqsha, menambahkan bahwa kawasan Masjid al-Aqsha tidak hanya yang disebutkan di atas tanah, tetapi juga mencakup semua yang berada di bawah tanah. Kawasan tersebut juga mencakup semua bangunan yang didirikan di kemudian hari seperti musalla al-Marwani, yang dibangun untuk menampung jemaah shalat, khususnya di bulan Ramadan setiap perluasan garis masjid. Definisi mengenai kawasan Masjid al-Aqsha sebagaimana definisi mengenai kawasan Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi. Kedua Masjid tersebut luasnya tidak seperti luas ketika nabi masih hidup, tetapi telah mengalami perluasan yang sangat signifikan. Walaupun telah berubah dan mengalami perluasan, kedua masjid tersebut tetap disebut Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi.

Pagar pembatas kompleks Masjid al-Aqsha

Terdapat beberapa dalil dan bukti tentang definisi dari Masjid al-Aqsha berdasarkan landmark, sejarah, kondisi geografi, dan komentar para ulama tentang Masjid al-Aqsha. Bukti-bukti tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Adanya pagar yang mengelilingi kawasan masjid

Pagar menandakan batas masjid. Tanah yang di atasnya terdapat Masjid al-Aqsha dulunya berupa dataran tinggi kosong. Maka ketika kini tanah tersebut diratakan, diperlukan pagar yang menjadi batas masjid.

  • Masjid al-Aqsha mempunyai 15 pintu

Di antara 15 pintu, 10 pintu masih terbuka, sedangkan 5 yang lainnya ditutup sejak zaman Shalahuddin al-Ayyubi (setelah pembebasan Masjid al-Aqsha). Penutupan pintu Masjid untuk menjaga keamanan dari serangan luar. Pintu-pintu yang terbuka berada di pagar masjid sebelah utara dan barat, sedangkan pintu-pintu yang ditutup berada di pagar sebelah timur dan selatan.

  • Terdapat beberapa menara masjid di berbagai sudut

Menara merupakan bagian tidak terpisahkan dari masjid. Menara adalah tempat untuk mengumandangkan azan. Dahulu pada masa Rasulullah SAW, Bilal yang menjadi pengumandang azan naik ke atas bangunan untuk melantunkan azan. Kini hal tersebut dipermudah dengan adanya menara MAsjid. Biasanya menara diposisikan di sudut-sudut masjid, menara Masjid al-Aqsha berjumlah 4 buah.

  • Terdapat 15 kubah di dalam kawasan masjid

Kubah merupakan ciri khas masjid. Kelima belas kubah ini dibangun berdasarkan zaman pemerintahan Islam yang berkuasa ketika itu. Dimulai dari kubah pada masa Bani Umayyah, kemudian masa Ayyubiyah, selanjutnya masa Mameluk dan terakhir masa Utsmaniyah. Tiap-tiap fase zaman mempunyai ciri khas dalam pembangunannya.

  • Terdapat banyak sekali masthabah (teras batu) di dalam kawasan masjid

Para ulama ketika mengajarkan ilmu kepada murid-muridnya membangun tempat ini dengan tujuan agar generasi setelah mereka dapat mengingat peristiwa belajar mengajar di tempat tersebut.

  • Pintu al-Magharibah

Rasulullah SAW ketika Isra memasuki Masjid al-Aqsha melalui pintu al-Magharibah. Pintu ini yang dikuatkan para ulama, bahwa Nabi Muhammad ketika sampai di Masjid al-Aqsha kemudian meletakkan kendaraannya buraq di dinding yang dikenal dengan dinding buraq, lalu memasuki masjid melalui pintu al-Magharibah. Pintu al-Magahribah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Masjid al-Aqsha.

  • Ash- Shakrah al-Musyarrafah

Ketika Nabi Isra, beliau salat bersama para nabi menghadap ash-Shakhrah al-Musyarrafah. Ash-Shakhrah berada di jantung kawasan Masjid al-Aqsha, yang merupakan kiblat pertama umat Islam sebelum dipindah ke Kakbah di Mekah. Rasulullah SAW menjadi imam para nabi dan rasul sebelumnya.

  • Perjanjian Umar

Khalifah Umar menuliskan perjanjian kepada penduduk al-Quds ketika membebaskan kota tersebut. Perjanjian ini dikenal dengan istilah Perjanjian Umar. Setelah perjanjian itu ditulis, beliau melihat kondisi Masjid alAqsha yang tidak terurus dan menjadi tempat pembuangan sampah. Oleh karenanya, beliau mempunyai proyek membersihkan tempat tersebut dan lingkungan sekitarnya. Pembersihan tersebut menandakan kemuliaan tempat yang menjadi kiblat pertama umat islam.

  • Masjid al-Qibli, batas al-Aqsha paling selatan

Setelah Khalifah Umar membebaskan Masjid al-Aqsha, terjadi perbedaan pendapat para sahabat tentang posisi tempat shalat. Apakah berada di belakang ash-Shakhrah atau berada di kiblat masjid (selatan)? Ka’bul al-Ahbar, salah seorang ahlul kitab yang masuk islam, mengusulkan posisi imam berada di belakang ash-Shakhrah supaya dapat menyatukan kiblat Yahudi dan Islam. Namun, pendapat tersebut ditentang oleh Khalifah Umar dengan menyatakan bahwa beliau masih terpengaruh unsur-unsur Yahudi. Akhirnya, Umar memerintahkan posisi imam tepat berada di ujung selatan arah kiblat, yang sekarang disebut dengan Majid al-Qibli. ini menandakan batas Masjid al-Aqsha paling selatan.

  • Posisi Masjid al-Aqsha menghadap kiblat (tenggara)

Kondisi geografis bangunan Masjid al-Aqsha menuju ke arah kiblat (tenggara). Secara alamiah, posisi ini sudah ada sejak pertama kali Masjid al-Aqsha dibangun. Hal ini dikuatkan dengan bukti-bukti ilmiah seputar kondisi geografis Masjid al-Aqsha, yang akan dibahas dalam judul khusus.

  • Tempat pertemuan tiga benua

Adanya gambar dan peta kuno yang menerangkan al-Quds, tempat Masjid Masjid al-Aqsha berada merupakan tempat pertemuan tiga benua, Asia-Eropa-Afrika.

  • Bentuk kawasan Masjid al-Aqsha secara keseluruhan

Bentuk kawasan Masjid al-Aqsha menyerupai bentuk Kakbah ketika dibangun pada masa Nabi Ibrahim AS. Salah seorang peniliti Palestina bernama Dr. Haitsam Ar-Rathuh mengungkapkan adanya kesamaan pola dan siku pada bangunan Masjid al-Aqsha dan Kakbah, bukan pada panjang dan lebar.

  • Definisi Masjid al-Aqsha menurut Imam Ibnu Taimiyah

Imam Ibnu Taimiyah mendefinisikan Masjid al-Aqsha dengan sebuah nama untuk keseluruhan tempat sembahyang di kawasan berpagar.

  • Situs-situs bersejarah

Di kawasan Masjid al-Aqsha terdapat situs-situs bersejarah dari para ulama populer, di antaranya zawiyah (sudut) Imam al-Ghazali yang berada di atas Pintu ar-Rahmah.

Keempat belas poin diatas merupakan bukti dan dalil bahwa Masjid al-Aqsha adalah sebuah kawasan untuk keseluruhan tempat yang dikelilingi pagar di dalam kota al-Quds. Ketika saat ini kita hanya diperkenalkan bahwa Masjid al-Aqsha adalah Masjid al-Qibli yang mempunyai kubah berlapiskan timah atau kubah yang berlapiskan emas, berarti kita telah termakan propaganda yang dilancarkan musuh-musuh Islam.