Spirit of Aqsa, Palestina – Badan PBB urusan kemanusiaan di wilayah Palestina terjajah (OCHA), melaporkan, otoritas penjajah Israel telah menggusur 300 bangunan di Tepi Barat dan Al-Quds sejak awal 2022.
OCHA mengingatkan, kebijakan penggusuran rumah dan bangunan di Al-Quds dan Tepi Barat, terutama di wilayah C sangatlah berbahaya. Bangunan terakhir yang terancam digusur terdiri dari 12 unit hunian, di kawasan Wadi Qadum kota Silwan, Al-Quds Timur.
Jika bangunan ini digusur, akan mengusir 32 orang dewasa dan 42 anak-anak secara paksa. Disebutkan bahwa dua keluarga yang tinggal di sana merupakan pengungsi Palestina, dan dua keluarga lainnya akan terusir paksa untuk kedua kalinya, dalam rentang 2 tahun ini, setelah sebelumnya menjadi korban penggusuran.
Laporan OCHA menyebutkan, alasan yang digunakan penjajah Israel dalam menggusur bangunan di Wadi Qadum, yaitu tak memiliki sertifikat bangunan, sebagaimana dalih penggusuran pada umumnya.
Menurut OCHA, hampir mustahil bagi warga Palestina mendapatkan sertifikat di Al-Quds, karena birokratis dan kebijakan intimidasi tetap diberlakukan terhadap warga Palestina di Al-Quds dan wilayah C yang berada dalam kendali zionis. Penjajah zionis terus mengokohkan pendudukan, dengan membangun permukiman zionis di wilayah C, dan memperluasnya, yang dilarang secara internasional dan bertentangan dengan resolusi PBB.
Selain itu, warga Palestina di Tepi Barat hidup dalam kondisi yang sulit, disebabkan kebijakan penjajah, yang menerapkan pengekangan dan pemisahan rasial di kawasan C dan Al-Quds Timur, serta di wilayah yang berada dalam pendudukan Israel, dimana warga Palestina tak mendapatkan layanan public dan kebutuhan minimum.
Menurut perkiraan Israel dan Palestina, terdapat sekitar 650 ribu orang yahudi di sejumlah permukiman zionis di Tepi Barat dan Al-Quds, yang terbagi pada 164 permukiman besar,d an 124 permukiman kecil.
Resolusi PBB menyebutkan bahwa Tepi Barat dan Al-Quds merupakan wilayah pendudukan, sehingga semua aktifitas pembangunan permukiman zionis di sana, bertentangan dengan hukum internasional.