AL-QUDS- Menjelang beruntunnya perayaan Hari Raya Yahudi sepanjang September hingga Oktober, otoritas pendudukan Israel mulai meningkatkan tekanan di Al-Quds. Kebijakan pengusiran dan larangan masuk bagi umat Islam yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa kini makin intensif dilakukan.
Kantor Pemerintahan Provinsi Al-Quds mencatat sedikitnya ada 15 keputusan larangan masuk (ib’ad) yang dikeluarkan pihak Israel hanya dalam kurun waktu enam hari pertama bulan ini. Pemerintah setempat memeringatkan bahaya dari lonjakan drastis aksi pengusiran warga Al-Quds tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan, maraknya larangan masuk ini disengaja untuk menyambut musim raya Ibrani. Langkah tersebut menjadi bagian dari “kebijakan sistematis yang bertujuan mengosongkan kehadiran warga Palestina di Al-Aqsa, sekaligus memberi jalan bagi kelompok pemukim untuk menggelar penyerbuan masif serta memaksakan ritual keagamaan baru di area masjid.”
Langkah pengusiran ini melonjak tajam dibanding bulan-bulan sebelumnya. Sepanjang Juli dan Agustus lalu, otoritas Israel menerbitkan 23 surat pengusiran. Lonjakan angka dalam hitungan hari di awal September ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pengusiran dipacu menjelang perayaan Yahudi.
Di antara korban pengusiran terbaru terdapat Hakim Syariah Al-Quds, Dr. Iyad Al-Abbasi, yang dilarang melangkah ke Al-Aqsa selama sepekan dan berpotensi diperpanjang, serta sejumlah mantan tahanan Palestina.
Sejak awal tahun hingga akhir Agustus, total keputusan pengusiran yang diterbitkan otoritas Penjajah Israel telah menembus 800 kasus, sebagian besar menyasar Masjid Al-Aqsa dan sisanya untuk wilayah Yerusalem lainnya. Pada periode yang sama, sebanyak 40.661 pemukim Yahudi dicatat telah menerobos masuk ke kompleks Al-Aqsa.
Skenario Mengubah Status Quo
Prefektur Al-Quds mengingatkan bahwa tindakan melarang warga beribadah bukan sekadar langkah darurat insidental, melainkan strategi lama yang sengaja dilipatgandakan intensitasnya saat hari besar Yahudi tiba. Langkah ini dibaca sebagai upaya sistematis menekan populasi Muslim saat kelompok radikal Yahudi berupaya menjalankan ritual Talmud di dalam kompleks Al-Aqsa.
Rangkaian Hari Raya Yahudi sendiri dimulai dengan Rosh Hashanah (Tahun Baru Ibrani), dilanjutkan dengan Yom Kippur (Hari Pengampunan), hingga perayaan Sukkot dan Simchat Torah yang berlangsung sampai awal Oktober.
Selama periode ini, ancaman terhadap Al-Aqsa meningkat berlipat ganda menyusul maraknya seruan dari kelompok-kelompok “Bait Suci” (Eretz Yisrael) yang mengajak ribuan pemukim menyerbu Al-Aqsa dan menggelar ibadah di sana.
Merespons perkembangan ini, Prefektur Al-Quds kembali menegaskan posisi hukum dan sejarah Al-Aqsa. Seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah hak mutlak umat Islam. Segala bentuk tindakan, keputusan, maupun upaya otoritas Penjajah Israel untuk mengubah status quo, merusak identitas historis, atau memaksakan ritus keagamaan baru di Al-Aqsa dinilai ilegal, batal demi hukum, dan tidak akan pernah memberi legitimasi apa pun bagi Israel.










