Otoritas teroris Israel pada membebaskan 12 warga Palestina dari Jalur Gaza, setelah mereka mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis. Mereka sebelumnya ditangkap selama agresi genosida yang masih berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Menurut pernyataan dari Kantor Informasi Tawanan yang berafiliasi dengan Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), para tahanan yang dibebaskan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Syuhada Al-Aqsa di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) juga mengonfirmasi bahwa mereka memfasilitasi proses pembebasan dan mengawal pemindahan ke rumah sakit dari pos perbatasan Kissufim di tenggara Gaza. Dalam pernyataannya, ICRC menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin membantu proses pemulangan para tahanan dari penjara Israel ke Gaza, termasuk memastikan mereka mendapat pemeriksaan medis darurat, pakaian bersih, dan kebutuhan kebersihan dasar.
Kesaksian dari sejumlah warga dan keluarga menyebutkan bahwa 12 tahanan tersebut telah melewati bulan-bulan yang kejam di penjara Israel—disiksa, dibiarkan kelaparan, dan ditelantarkan secara medis.
Otoritas Israel secara berkala membebaskan sejumlah kecil warga Gaza yang ditangkap sejak awal serangan brutal. Namun, tak satu pun dari proses ini dibarengi transparansi. Banyak yang dibebaskan dalam kondisi fisik dan mental yang hancur.
Sebelumnya, pada 17 April lalu, Lembaga Klub Tahanan Palestina menyebut ribuan warga Gaza telah ditangkap sejak 7 Oktober, namun keberadaan dan kondisi mereka disembunyikan oleh Israel melalui praktik penghilangan paksa dan penahanan tanpa proses hukum.
Meski tak ada angka resmi, Observatorium Euro-Med untuk Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei, sekitar 4.700 warga Gaza masih ditahan dan disembunyikan di berbagai fasilitas militer dan penjara Israel.
Dalam laporan investigatif terbaru, Euro-Med mewawancarai 100 mantan tahanan yang telah dibebaskan. Hasilnya mencengangkan: terdapat 42 metode penyiksaan fisik dan psikologis, termasuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, yang diterapkan secara sistematis terhadap warga Palestina.