Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/9) mengumumkan bahwa Brazil resmi bergabung dalam gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza.
Dalam pernyataannya, ICJ menyebut Brazil mengajukan permohonan pada 17 September lalu dengan merujuk pada Pasal 63 Statuta ICJ, yang memberi hak intervensi bagi negara pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.
Sebelumnya, sejumlah negara termasuk Spanyol, Turki, dan Kolombia telah lebih dulu mengajukan permintaan serupa.
Afrika Selatan menggugat Israel pada Desember 2023, menyebut militer Israel melakukan pelanggaran berat HAM dan kejahatan terhadap rakyat Palestina di tengah agresi di Gaza. Gugatan ini kemudian menghasilkan putusan sela bersejarah, yang mewajibkan Israel segera mengambil langkah melindungi warga sipil Palestina, meski tanpa perintah gencatan senjata penuh.
Langkah Afrika Selatan saat itu menuai dukungan luas dari negara-negara Global South, namun mendapat penolakan tajam dari Washington. Kini, dengan bergabungnya Brazil, front hukum internasional terhadap Israel kian menguat, menandai semakin solidnya suara dunia yang menuntut akuntabilitas atas tragedi di Gaza.