RAMALLAH — Tanpa tuduhan resmi, tanpa ruang persidangan untuk membela diri, dan tanpa batas waktu yang jelas. Begitulah nasib tragis yang harus dihadapi para jurnalis Palestina saat berhadapan dengan hukum militer Israel. Mereka diseret ke balik jeruji besi hanya berlandaskan satu klaim samar: “berkas rahasia”.
Di balik dalih yang tertutup itu, sebanyak 19 jurnalis Palestina kini mendekam di penjara-penjara Israel di bawah status penahanan administratif (administrative detention). Mereka dikurung tanpa pernah diadili atau diberikan hak dakwaan yang transparan.
Berdasarkan data terbaru dari Perhimpunan Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners Society/PPS), angka tersebut menyumbang sekitar 51 persen dari total 37 jurnalis yang saat ini ditahan oleh militer Israel sejak agresi meletus pada Oktober 2023 lalu.
Seluruh jurnalis yang terkena sanksi penahanan administratif tanpa batas waktu ini berasal dari wilayah Tepi Barat dan Yerusalem.
PPS menegaskan, praktik penahanan administratif ini merupakan inti dari kampanye pembersihan informasi yang terstruktur. Tindakan menindas tersebut tak sekadar menghentikan kerja jurnalistik di lapangan, tetapi juga meluas pada persekusi, pengasingan, hingga pembalasan atas kebebasan berpendapat.
Jerat “Tuduhan Provokasi”
Selain penahanan administratif, militer Israel menggunakan senjata hukum lain untuk menjebloskan para pembawa warta ke penjara: tuduhan “provokasi” (incitement).
Salah satu kasus paling mencolok menimpa jurnalis dan penulis senior, Mahmoud Fatafta. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 48 bulan (4 tahun)—salah satu vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan untuk tuduhan “provokasi”. PPS menilai hukuman berat terhadap Fatafta menjadi sinyal kuat bahwasanya tuduhan ini sengaja diobral untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Penangkapan jurnalis pun terus berlanjut tanpa henti. Kamis lalu, pasukan militer Israel menggeledah kediaman dua jurnalis, Muath Amarneh dan Sabri Jibrin, di Bethlehem sebelum akhirnya membawa mereka pergi. Bagi Amarneh, ini merupakan penangkapan untuk ketiga kalinya—menjadikannya salah satu jurnalis yang paling kerap diincar militer akibat konsistensinya meliput realitas di Tepi Barat.
Dari Sel Tahanan Hingga Pengasingan Ketat
Bagi jurnalis Palestina, penderitaan tidak berhenti saat kaki mereka melangkah melewati pintu sel. PPS melaporkan kasus yang menimpa jurnalis perempuan berusia 33 tahun, Bushra al-Tawil. Ia dipindahkan secara mendadak dari Penjara Damon ke sel pengasingan ketat di Penjara Ramla.
Pihak perhimpunan menyoroti eskalasi perlakuan buruk yang dialami para tahanan wanita. Selain pengasingan, mereka dipaksa menghadapi kelaparan sistematis, pengabaian medis, penolakan hak kebersihan, hingga paparan penyakit kulit seperti kudis (scabies) akibat kondisi sanitasi penjara yang sangat buruk.
PPS menegaskan bahwa jurnalis yang ditahan mengalami intimidasi yang sama beratnya dengan tahanan politik Palestina lainnya: penyiksaan fisik, perlakuan tidak manusiawi, penyekatan komunikasi, hingga ancaman kekerasan seksual sebagai bagian dari tindakan represif otoritas penjara.
84 Pelanggaran dalam Satu Bulan
Kondisi penangkapan ini hanyalah puncak gunung es dari ancaman keselamatan yang dihadapi para pekerja media di tanah Palestina.
Sindikat Jurnalis Palestina (Palestinian Journalists Syndicate) mencatat sedikitnya 84 bentuk pelanggaran terhadap jurnalis sepanjang bulan Agustus lalu. Pelanggaran yang dilancarkan oleh aparat militer maupun kelompok pemukim Yahudi tersebut mencakup penganiayaan di lapangan, penembakan dengan peluru tajam yang melukai awak media, hingga tewasnya seorang jurnalis di dalam sel tahanan Israel.










