Polisi Israel menyerahkan serangkaian syarat kepada Dewan Wakaf Islam di Al-Quds untuk membatalkan keputusan pelarangan terhadap Syaikh Muhammad Salim, khatib Masjid Al-Aqsha.
Sebelumnya, pada Jumat, 11 April lalu, otoritas pendudukan memanggil beliau untuk diperiksa dan memberinya surat keputusan pengusiran dari Masjid Al-Aqsha selama satu pekan—dengan opsi perpanjangan—semata-mata karena beliau mendoakan kemenangan untuk rakyat Gaza saat khutbah Jumat di Al-Aqsha.
Menurut laporan, syarat utama yang diajukan oleh polisi pendudukan adalah: melarang para khatib Masjid Al-Aqsha menyebut Gaza dalam doa mereka saat khutbah Jumat.
Sebuah syarat yang memantik gelombang kemarahan dan kecaman luas dari warga Al-Quds.
“Realitas pahit itu menjadi nyata di hadapan kita: Khatib Masjid Al-Aqsha tidak lagi menyebut nama Gaza dalam khutbahnya. Doanya dibuat umum untuk Palestina, tanpa satu pun lafaz khusus untuk Gaza yang tengah berdarah,” Tulis Adham Ibrahim Abu Salmiya, aktivis Palestina, melalui akun X.