Sebuah lembaga hak asasi manusia di Gaza menuding Israel menjalankan pola penargetan sistematis terhadap sektor perikanan di wilayah itu. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan melalui larangan melaut dan zona tangkap yang dipersempit, kini situasinya dinilai telah berubah menjadi penghancuran total terhadap infrastruktur perikanan, sektor yang selama puluhan tahun menjadi salah satu sumber penghidupan warga di Jalur Gaza.
Pernyataan itu disampaikan Pusat Hak Asasi Manusia Gaza dalam laporan yang dirilis Kamis. Lembaga tersebut menilai apa yang terjadi di sepanjang pesisir Gaza bukan sekadar operasi militer, melainkan proses sistematis yang menghancurkan sumber nafkah ribuan keluarga Palestina. Menurut mereka, kebijakan itu sejalan dengan pola perang yang menjadikan kelaparan sebagai alat tekanan terhadap penduduk sipil.
Infrastruktur Perikanan Dilumpuhkan
Berdasarkan pemantauan lapangan serta kesaksian para nelayan dan pakar perikanan, kerusakan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir disebut sangat luas. Lebih dari 5.000 nelayan di Gaza bergantung pada sektor ini.
Laporan tersebut merinci sejumlah kerusakan utama.
Pertama, penghancuran kapal-kapal besar jenis launch dan shanashil, armada yang selama ini menjadi tulang punggung produksi ikan. Kapal-kapal itu hancur akibat serangan di pelabuhan utama Kota Gaza serta di dermaga Khan Younis dan Rafah. Akibatnya, kapal-kapal tersebut tidak lagi bisa digunakan.
Sebelum perang, tercatat sekitar dua ribu perahu kecil dan jaring tradisional, serta sekitar 100 kapal besar yang beroperasi di pesisir Gaza. Laporan itu menyebut sekitar 95 persen di antaranya kini rusak atau hancur akibat serangan Israel.
Kerusakan juga menimpa ratusan hasakat, perahu kecil yang biasa digunakan nelayan tradisional. Banyak di antaranya dihancurkan atau dibakar, bahkan ketika kapal-kapal itu sedang diparkir jauh dari garis pantai.
Tidak hanya kapal, berbagai fasilitas pendukung turut menjadi sasaran. Ruang penyimpanan nelayan, pabrik es, hingga bengkel perbaikan mesin dilaporkan rusak atau hancur. Tanpa fasilitas tersebut, upaya membangun kembali sektor perikanan disebut akan jauh melampaui kemampuan ekonomi lokal.
Laut yang Berubah Menjadi Zona Bahaya
Menurut laporan tersebut, kerusakan infrastruktur bukan satu-satunya masalah. Israel juga disebut menetapkan seluruh garis pantai Gaza sebagai zona militer tertutup.
Dalam praktiknya, setiap upaya mendekati laut sering kali dibalas dengan tembakan langsung.
Data yang dihimpun lembaga tersebut mencatat sedikitnya 235 nelayan tewas sejak konflik meningkat. Sekitar 40 di antaranya ditembak saat sedang bekerja di laut. Puluhan lainnya terluka ketika mencoba melaut pada jarak tidak lebih dari 100 meter dari pantai.
Penangkapan nelayan juga masih berlangsung. Laporan itu menyebut setidaknya 43 nelayan ditahan oleh pasukan Israel di tengah laut, kemudian dibawa ke lokasi yang tidak diketahui. Peralatan mereka disita, yang oleh lembaga tersebut disebut sebagai bentuk hukuman ekonomi terhadap komunitas nelayan.
Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional
Pusat Hak Asasi Manusia Gaza menilai praktik-praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lembaga itu merujuk pada Pasal 54 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang melarang penghancuran objek vital bagi kelangsungan hidup warga sipil, termasuk fasilitas produksi pangan seperti sektor pertanian dan perikanan.
Mereka juga menyebut tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang hukuman kolektif terhadap penduduk sipil. Penargetan kapal nelayan dan pelabuhan juga dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional: pembedaan, proporsionalitas, dan kebutuhan militer.
Seruan Penyelidikan Internasional
Lembaga tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera menekan Israel agar menghentikan serangan terhadap nelayan dan membuka kembali akses melaut tanpa ancaman kekerasan.
Mereka juga meminta kantor jaksa di Mahkamah Pidana Internasional menyelidiki penghancuran sektor perikanan sebagai bagian dari dugaan “kejahatan kelaparan” yang dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil di Gaza.
Selain itu, mereka menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi kemanusiaan internasional untuk menyediakan perlindungan bagi nelayan serta membentuk dana darurat guna membangun kembali pelabuhan dan menyediakan peralatan tangkap pengganti.
Menurut laporan tersebut, jika kerusakan ini dibiarkan tanpa respons internasional, maka laut Gaza berisiko berubah dari ruang kehidupan menjadi kawasan yang sepenuhnya ditinggalkan para nelayan, dan bagi banyak keluarga Palestina, itu berarti hilangnya satu-satunya sumber penghidupan.
Sumber: Palestinian Information Center










