“Kami akan tetap menjadi penjaga Al-Aqsa. Kebijakan pengusiran tidak akan mematahkan kami. Saya diburu sejak 2013, dan ini tahun kesembilan saya dilarang masuk Al-Aqsa saat Ramadan.”
Pernyataan ini disampaikan murabith Al-Quds, Nizam Abu Rumuz, usai menerima surat keputusan terbaru dari otoritas pendudukan Israel yang kembali melarangnya memasuki Masjid Al-Aqsa.
Kesaksian Abu Rumuz mencerminkan pola yang berulang setiap tahun. Menjelang Ramadan, Israel secara sistematis mengintensifkan kebijakan pelarangan masuk (pengusiran) terhadap warga Palestina Al-Quds (terutama murabith, penjaga Al-Aqsa, jurnalis, dan aktivis )dalam upaya mengosongkan masjid dari jamaahnya.
Hingga kini, lebih dari 60 keputusan pengusiran telah dikeluarkan. Jumlah itu diperkirakan terus bertambah, termasuk selama Ramadan berlangsung.
Pengetatan Sistematis dan Target Pengosongan Al-Aqsa
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya mengendalikan akses ke Al-Aqsa dengan menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang dilarang, khususnya pada bulan suci. Di saat yang sama, pembatasan ketat diterapkan kepada jamaah Palestina, sementara kawasan sekitar masjid diubah menjadi area militer.
Sebaliknya, Al-Aqsa dibuka untuk masuknya pemukim Israel dalam rangka penyerbuan dan ritual keagamaan Yahudi, dengan pengamanan ketat polisi. Situasi ini berulang terutama pada momen keagamaan umat Islam.
Eskalasi Dini Menjelang Ramadan
Dalam beberapa pekan terakhir, otoritas Israel meningkatkan frekuensi keputusan pengusiran. Langkah ini dipandang sebagai eskalasi dini untuk menekan kehadiran jamaah Palestina sebelum Ramadan. Sasaran utama kebijakan ini adalah aktivis Al-Quds, penjaga Al-Aqsa, dan tokoh-tokoh yang dikenal konsisten melakukan ribath.
Keputusan pengusiran dikeluarkan untuk durasi bervariasi (mulai dari satu pekan hingga berbulan-bulan) dengan dalih “penghasutan” atau “ancaman keamanan”, tanpa dakwaan hukum yang jelas. Pola ini menegaskan karakter politis dari kebijakan tersebut.
Sejalan dengan itu, Israel juga melakukan penangkapan terhadap jamaah, termasuk pasca salat Jumat terakhir, sebagai bagian dari operasi pengetatan yang lebih luas di Al-Quds.
Data Lapangan
Pusat Informasi Wadi Hilweh–Silwan mencatat, intelijen Israel memanggil 35 warga Palestina Al-Quds (termasuk lansia, pemuda, anak-anak, dan perempuan) ke kantor polisi Al-Qashla di Kota Tua. Mereka menerima keputusan larangan masuk Al-Aqsa selama sepekan dengan opsi perpanjangan.
Para warga tersebut juga diwajibkan kembali menjalani pemeriksaan setelah masa pengusiran berakhir. Keputusan tertulis menyebut alasan “kekhawatiran nyata terhadap ketertiban umum dan keamanan”.
Perintah pengusiran disertai peta yang menunjukkan gang, gerbang, dan akses yang dilarang untuk didekati. Mayoritas dari mereka merupakan mantan tahanan Palestina. Beberapa di antaranya sebelumnya telah menerima keputusan serupa pada September lalu, yang kini kembali diperpanjang.
Mayoritas warga yang dipanggil berasal dari kawasan Sur Baher dan Silwan. Sejumlah nama memilih untuk tidak dipublikasikan.
Daftar Warga yang Dilarang Masuk Al-Aqsa
Di antara nama-nama yang diketahui menerima keputusan pengusiran: Sohaib Afaneh, Ismail Afaneh, Ayyub Afaneh, Syekh Abdul Rahman Bukairat, Izzuddin Attoun, Dajana Attoun, Hudzaifah Attoun, Dr. Najeh Bukairat, Nidhal Hijazi, Tareq Saadeh Al-Abbasi, Ishaq Afaneh, Owais Hamadeh, Mohammad Mousa Obeisan, Mousa Abu Taieh, Khalil Al-Ghazawi, Sami Abu Al-Halawah, dan Ma’moun Al-Razzam.
Pusat Informasi Wadi Hilweh–Silwan menegaskan bahwa penggerebekan dan pemanggilan warga Al-Quds masih terus berlangsung, termasuk melalui panggilan telepon yang menetapkan jadwal pemeriksaan. Situasi ini mencerminkan meluasnya target kebijakan pengusiran Israel menjelang Ramadan.
Sumber: Palinfo










