Putusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) menambah bobot hukum terhadap dugaan kejahatan perang yang melibatkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meski bersifat advisory atau tidak mengikat secara langsung, opini hukum ICJ memiliki pengaruh besar dalam tatanan hukum internasional.

Dalam pandangannya yang dibacakan pada Rabu (22/10), ICJ menegaskan bahwa Israel dilarang menggunakan kelaparan sebagai metode perang terhadap penduduk sipil, sebuah pernyataan yang menegaskan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Putusan ini berdiri terpisah dari proses hukum lain yang sedang berjalan di Den Haag, yakni gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Namun, dua proses ini kini saling menguatkan secara moral dan yuridis.

Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant. Keduanya dituduh menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dengan cara membatasi bantuan kemanusiaan dan menargetkan warga sipil secara sengaja, tuduhan yang hingga kini dibantah pejabat Israel.

Tom Dannenbaum, profesor hukum di Universitas Stanford, menilai putusan ICJ kali ini memberikan “dukungan hukum yang kuat bagi kasus terhadap Netanyahu di ICC.”

Dengan kata lain, meski ICJ tak memiliki mekanisme sanksi langsung bagi negara yang mengabaikan opininya, keputusan ini menambah tekanan moral dan politik terhadap Israel, serta memperkuat pijakan hukum internasional dalam menuntut akuntabilitas atas penderitaan warga Gaza.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here