Otoritas Palestina memperingatkan dampak serius dari kebijakan baru penjajah Israel yang memperluas izin kepemilikan senjata bagi pemukim Yahudi di Al-Quds. Tindakan teror itu diumumkan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menyatakan ratusan ribu pemukim Yahudi Israel di kota tersebut kini memenuhi syarat untuk mengajukan lisensi senjata.

Dalam pernyataan yang dirilis Senin, otoritas Al-Quds menilai tindakan tersebut sebagai langkah berbahaya yang dapat memperbesar risiko kekerasan terhadap warga Palestina.

“Ini merupakan bentuk hasutan rasial yang serius dan membuka jalan bagi lebih banyak kejahatan terhadap warga Palestina,” demikian isi pernyataan tersebut.

Pemerintah kota itu menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah keamanan, melainkan bentuk dorongan resmi yang memungkinkan kelompok ekstrem mengambil hukum di tangan mereka sendiri. Menurut mereka, langkah itu selaras dengan ideologi radikal yang dibangun di atas kebencian dan diskriminasi terhadap warga Palestina.

Kekerasan yang Terus Meningkat

Otoritas Al-Quds juga mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, sekitar 140 warga Palestina syahid di kota itu, hampir separuh di antaranya anak-anak. Mereka menyebut korban-korban tersebut sebagai dampak langsung dari kebijakan dan retorika yang dinilai mendorong kekerasan oleh pejabat pemerintah Israel.

Menurut pernyataan tersebut, meningkatnya retorika keras dari sejumlah menteri Israel (termasuk Itamar Ben-Gvir) turut memperburuk situasi di lapangan, terutama sejak perang di Jalur Gaza meletus pada Oktober 2023.

Otoritas Palestina juga menilai gelombang serangan pemukim dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar insiden sporadis. Menurut mereka, pola serangan itu menunjukkan bentuk kekerasan terorganisasi yang berlangsung dengan perlindungan politik dan keamanan.

Mereka menuding pemerintah Israel memberikan perlindungan bagi pemukim bersenjata sekaligus memanfaatkan mereka untuk menciptakan fakta baru di lapangan, termasuk melalui ekspansi permukiman dan upaya memaksa warga Palestina meninggalkan tempat tinggalnya.

Desakan kepada Komunitas Internasional

Dalam pernyataannya, otoritas Al-Quds meminta komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak lembaga-lembaga seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar mengambil langkah nyata.

Seruan itu juga ditujukan kepada negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa, agar menjalankan tanggung jawab hukum dan moral mereka, termasuk dengan menekan Israel untuk melucuti senjata pemukim serta melindungi warga Palestina.

Lebih dari 300 Ribu Pemukim Berhak Ajukan Senjata

Sebelumnya pada hari yang sama, Itamar Ben-Gvir mengumumkan bahwa puluhan lingkungan di Al-Quds Timur kini masuk dalam daftar wilayah yang memungkinkan warganya mengajukan izin kepemilikan senjata.

Melalui akun resminya di platform X, Ben Gvir menyebut sedikitnya 41 lingkungan di Al-Quds telah ditambahkan ke dalam daftar tersebut.

Dengan keputusan itu, lebih dari 300 ribu pemukim Israel di kota tersebut kini berhak mengajukan lisensi senjata pribadi.

Beberapa wilayah yang disebutkan bahkan berada di tengah kawasan permukiman Palestina, termasuk di Sheikh Jarrah, salah satu lingkungan yang kerap menjadi titik ketegangan antara warga Palestina dan pemukim Israel.

Ben Gvir berpendapat kepemilikan senjata oleh warga Israel merupakan faktor penting untuk memperkuat keamanan pribadi.

Ia juga menyebut lebih dari 240 ribu pemukim Israel telah memperoleh lisensi senjata sejak ia menjabat pada akhir 2022, seiring dengan kebijakan yang ia dorong untuk mempermudah proses perizinan tersebut.

Kritik dari Pimpinan Palestina

Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan kebijakan itu mencerminkan ideologi ekstrem yang bertumpu pada persenjataan pemukim dan dorongan terbuka untuk melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.

Menurut Fattouh, langkah tersebut berpotensi memperluas serangan terhadap masyarakat Palestina, properti mereka, serta tempat-tempat suci di wilayah yang diduduki.

Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan seperti ini dapat merusak peluang solusi politik yang adil dan menyeluruh, sekaligus memperkuat realitas kolonial yang didasarkan pada kekuatan dan diskriminasi.

“Jika dibiarkan,” kata Fattouh, “kebijakan ini berisiko memicu ledakan ketegangan di Al-Quds dan wilayah Palestina yang diduduki secara lebih luas.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here