Para pakar dan ahli hukum internasional menyatakan bahwa kebijakan hukum Israel bertujuan untuk mengukuhkan kekuasaan hukum pendudukan atas seluruh wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta menyulitkan kemungkinan penarikan diri dari wilayah Palestina di masa depan. Hal ini dilakukan melalui serangkaian undang-undang yang tidak dapat diubah oleh pemerintah Israel mana pun kecuali melalui referendum publik atau dukungan dari 80 anggota Knesset.

Dalam seminar yang diadakan pada hari Rabu oleh Pusat Al-Zaytouna untuk Studi dan Konsultasi serta Lembaga Hak Asasi Manusia Palestina (Shahid) dengan tema “Rencana Pencaplokan dan Pengusiran di Tepi Barat dan Jalur Gaza”, para peserta menegaskan bahwa praktik Israel dalam pengusiran paksa dan pencaplokan di Tepi Barat dan Gaza telah melampaui sekadar tindakan agresi dan telah mencapai tingkat kejahatan perang yang lengkap, sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional.

Seminar ini diselenggarakan di tengah serangan baru Israel ke Gaza yang disertai dengan invasi darat, serta peningkatan serangan dan penyusupan ke kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat yang telah berlangsung sejak 21 Januari, hanya dua hari setelah perjanjian gencatan senjata antara pejuang Palestina dan Israel mulai berlaku.

Unsur Kejahatan

Seminar ini membahas kejahatan pengusiran paksa sebagai bagian dari keberadaan pendudukan itu sendiri. Oleh karena itu, hukum dan perjanjian internasional mengutuk praktik ini dan menegaskan perlunya melindungi warga sipil, bahkan dalam kondisi perang.

Pakar hukum internasional Anis Qasim menegaskan bahwa tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina merupakan bagian dari kejahatan genosida. Menurutnya, pengusiran ini merusak tatanan sosial masyarakat Palestina, menyebabkan kemiskinan dan penderitaan, serta mencerminkan niat Israel untuk menghancurkan kehidupan warga Palestina dan komunitas mereka.

Qasim, yang juga Ketua Dewan Dana Bantuan Hukum untuk Pembelaan Tahanan Palestina, menambahkan bahwa selama perang di Gaza, pengusiran ini telah mencapai tingkat yang lebih agresif. Dalam 15 bulan terakhir, Israel telah mengeluarkan 184 perintah pengusiran paksa terhadap warga Gaza. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melemahkan, melelahkan, dan meneror rakyat Palestina, yang dalam literatur modern disebut sebagai bagian dari proses pembersihan etnis.

Sementara itu, pakar hukum internasional dan anggota pendiri Koalisi Hukum Internasional untuk Palestina, Mustafa Nasrallah, menyoroti aspek hukum dari kejahatan Israel terhadap warga sipil Palestina. Ia mengajukan beberapa pertanyaan kunci, seperti:

  • Apakah Israel telah memenuhi semua unsur kejahatan perang?
  • Apakah tindakan Israel merupakan agresi militer?
  • Apakah ada niat kriminal di balik tindakan Israel?
  • Apakah ada dampak kejahatan yang jelas terhadap korban?
  • Apakah unsur-unsur kejahatan ini, baik dari segi hukum, material, maupun psikologis, dapat dibuktikan?

Nasrallah memberikan analisis mengenai setiap unsur ini dengan contoh-contoh spesifik. Unsur material terlihat jelas dalam pemindahan paksa warga Palestina di kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat, yang bertujuan untuk mengubah demografi dan geografi wilayah tersebut. Unsur hukum terbukti dalam berbagai perjanjian internasional yang mengkriminalisasi pengusiran paksa, seperti yang terjadi di Jalur Gaza. Unsur psikologis juga dapat dibuktikan melalui pernyataan-pernyataan pejabat Israel yang mengandung unsur permusuhan terhadap warga Palestina.

Hukum Israel yang Melegalkan Pendudukan

Israel tidak hanya melakukan pengusiran paksa, tetapi juga mengeluarkan undang-undang yang mengukuhkan kekuasaan hukum atas wilayah Palestina dan memberikan legitimasi atas pendudukan tersebut.

Peneliti dari Lembaga Hak Asasi Manusia Palestina (Shahid), Iman Saba’ Ain, dalam seminar ini memaparkan sejumlah undang-undang Israel yang mendukung pendudukan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Pembelian Tanah di Tepi Barat
    Undang-undang ini mempermudah pemukim ilegal Israel untuk memiliki tanah dan properti di Tepi Barat, serta membatalkan hukum Yordania tahun 1953 yang melarang penjualan atau penyewaan tanah kepada orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Yordania atau bukan orang Arab.
    Dampaknya, pemukim ilegal dapat membeli tanah langsung, yang akan mempercepat ekspansi permukiman ilegal Israel dan perampasan tanah Palestina.
  2. Undang-Undang Pencaplokan Situs Bersejarah
    Israel mengklaim lebih dari 3.200 situs arkeologi di Tepi Barat, sebagian besar berada di wilayah Kategori C.
    Dampaknya, Palestina berisiko kehilangan warisan budaya dan sejarahnya, sementara Israel mengendalikan situs-situs ini secara penuh.
  3. Undang-Undang Perubahan Nama Tepi Barat
    Undang-undang ini mewajibkan penggunaan istilah “Yehuda dan Samaria” dalam teks hukum dan perundangan Israel, menggantikan istilah “Tepi Barat”, sebagai upaya memperkuat klaim historis Israel atas wilayah tersebut.
  4. Undang-Undang Pembatasan Penarikan Diri dari Tepi Barat
    Undang-undang ini mengharuskan setiap pemerintah Israel untuk mengadakan referendum publik atau mendapatkan dukungan dari 80 anggota Knesset sebelum menyetujui penarikan diri dari Tepi Barat atau menyerahkan bagian mana pun dari wilayah itu kepada pihak asing.
    Dampaknya, setiap upaya meningkatkan kewenangan Palestina di wilayah Kategori C akan sangat dibatasi.

Sebagai catatan, berdasarkan Perjanjian Oslo 1993, wilayah Tepi Barat dibagi menjadi tiga kategori:

  • Zona A: Dikendalikan sepenuhnya oleh Otoritas Palestina.
  • Zona B: Dikelola secara administratif oleh Palestina, tetapi dikendalikan secara militer oleh Israel.
  • Zona C: Dikuasai penuh oleh Israel, baik secara administratif maupun militer.

Langkah yang Harus Diambil

Dalam sesi terakhir seminar, pakar hukum konstitusi Ahmad Al-Khalidi menyoroti sejarah pengusiran paksa warga Palestina serta konteks kolonialisme Barat yang mendukung berdirinya Israel.

Menurutnya, dukungan AS terhadap Israel, baik secara militer maupun ekonomi, telah membuat Israel memiliki keunggulan dalam konflik dengan rakyat Palestina. Salah satu buktinya adalah serangan brutal Israel terhadap Gaza, yang menyebabkan pembantaian massal, pembunuhan warga sipil secara acak, dan kelaparan yang disengaja, yang semuanya merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional.

Al-Khalidi menekankan pentingnya langkah-langkah berikut:

  • Meningkatkan tekanan hukum dan diplomasi di tingkat internasional, termasuk di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
  • Menguatkan posisi politik Palestina, dengan mendorong Otoritas Palestina untuk mengeluarkan dekrit yang mengkriminalisasi pengusiran paksa dan melarang penyerahan tanah Palestina kepada Israel.
  • Meningkatkan kesadaran global mengenai bahaya kebijakan Israel dan memperkuat kerja sama antara negara-negara Arab untuk melawan kejahatan perang Israel.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here