Sebuah jalur legislasi baru di Knesset Israel membuka kemungkinan perubahan mendasar dalam tata kelola Masjid Al-Aqsa. Amandemen atas apa yang dikenal sebagai “Undang-Undang Tempat Suci” berpotensi memberi kewenangan kepada lembaga kerabian resmi Israel untuk menentukan apa yang dianggap sebagai “penodaan” di situs-situs keagamaan yang dikategorikan sebagai Yahudi.
Sekilas, revisi ini tampak lahir dari polemik internal terkait pengaturan doa di Tembok Al-Buraq (yang oleh Israel disebut Tembok Ratapan). Namun substansinya menjangkau lebih jauh: menyentuh langsung status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa, situs suci umat Islam yang selama ini berada di bawah pengelolaan otoritas Wakaf Islam Yordania berdasarkan kesepakatan “status quo” yang diakui secara internasional.
Pada 25 Februari 2026, Knesset meloloskan amandemen tersebut dalam pembacaan pertama. Peneliti isu Yerusalem, Ziyad Ibhis, dalam analisanya yang dimuat Pusat Informasi Palestina, memperingatkan bahwa redaksi hukum yang longgar dapat dimanfaatkan untuk menempatkan Al-Aqsa di bawah rujukan kerabian resmi, tanpa perlu menyebutnya secara eksplisit.
Dari Konflik Internal ke Dimensi Lebih Luas
Undang-undang ini pertama kali disahkan setelah pendudukan Al-Quds Timur pada 1967. Teksnya tidak secara rinci mendefinisikan apa yang dimaksud “tempat suci” maupun siapa yang berwenang menafsirkan bentuk “penodaan”.
Kini, partai-partai religius Ortodoks mendorong agar otoritas penafsiran itu diberikan secara formal kepada lembaga kerabian. Jika disahkan, perubahan ini berpotensi memperluas cakupan kewenangan mereka terhadap situs-situs yang dapat ditafsirkan sebagai “tempat suci Yahudi”.
Dukungan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan partainya Otzma Yehudit, mengisyaratkan bahwa revisi ini tidak sekadar menyasar perdebatan ritual internal, melainkan bagian dari visi lebih besar: memperkuat klaim kedaulatan Israel atas kompleks Al-Aqsa.
Eskalasi Sejak Oktober 2023
Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, dinamika di kompleks Al-Aqsa mengalami perubahan signifikan. Jumlah kelompok yang memasuki area tersebut meningkat, durasi kunjungan diperpanjang, sementara akses bagi jamaah Muslim diperketat, terutama pada bulan Ramadan.
Di saat yang sama, muncul seruan dari kalangan kanan untuk membatasi akses Muslim pada momen-momen tertentu, yang oleh sejumlah pengamat dipandang sebagai langkah menuju pembagian waktu secara de facto. Upaya memperluas kontrol atas fasilitas di sekitar kompleks juga tercatat, memicu kekhawatiran akan perubahan tata ruang yang lebih permanen.
Risiko Legislasi yang “Sunyi”
Yang membuat revisi ini krusial adalah pendekatannya yang tidak frontal. Ia bergerak melalui pintu hukum yang tampak administratif, namun berpotensi mengubah fondasi pengelolaan situs.
Jika kerabian resmi diberi kewenangan tunggal menentukan apa yang dianggap “penodaan”, aktivitas keagamaan dan sosial umat Islam (mulai dari halaqah, buka puasa Ramadan, hingga kegiatan edukasi) dapat dinilai melanggar menurut tafsir tertentu. Dari sana, pembatasan atau pelarangan bisa memperoleh legitimasi hukum.
Sejumlah analis menilai, pergeseran ini menandai transformasi dari pengelolaan berbasis keamanan menuju rekonstruksi legal yang memberi kerangka institusional bagi perubahan status quo.
Ujian bagi Status Historis
Rancangan ini masih memerlukan dua pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang. Namun lolosnya tahap pertama dengan dukungan partai-partai kanan religius dan nasionalis menunjukkan adanya konsolidasi politik yang sebelumnya tidak selalu sejalan dalam isu Al-Aqsa.
Perkembangan ini menempatkan pihak Palestina, negara-negara Arab, dan komunitas internasional pada persimpangan baru: sejauh mana status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa dapat dipertahankan di tengah langkah-langkah legislatif yang bergerak sistematis dan terukur.
Di tengah lanskap politik yang timpang dan minim akuntabilitas internasional, perubahan hukum sering kali lebih sunyi daripada operasi militer. Namun dampaknya bisa jauh lebih menetap, membentuk realitas baru yang, ketika disadari sepenuhnya, mungkin sudah terlanjur menjadi fakta di lapangan.









