Spirit of Aqsa, Palestina – Pemerintah Amerika Serikat menentang keras upaya investigasi yang dilakukan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dalam kasus kejahatan-kejahatan perang di wilayah Palestina yang dilakukan Israel penjajah.
Toni menambahkan, Pengadilan Pidana Internasinal tidak memiliki kewenangan yuridistik dalam melakukan investigasi sebab Israel bukan anggota ICC.
Sebelumnya, kemarin Rabu, Rabu (3/2/2021), Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court), Fatou Bensouda, membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasi atas situasi di Palestina. Dalam sebuah pernyataan, Bensouda mengatakan bahwa investigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC, yang diasumsikan dilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.
Bensouda menambahkan, pihaknya akan menentukan prioritas investigasi ini secara tepat waktu, mengingat tantangan terkait pandemi Corona, sumber daya yang terbatas, dan beban kerja yang berat yang harus diselesaikan ICC. Dia menambahkan bahwa, terlepas dari tantangan dan kesulitan lain ini, kantornya tidak dapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab utama yang dipercayakan kepadanya di bawah Statuta Roma.