Spirit of Aqsa, Palestina – Pemerintah Amerika Serikat menentang keras upaya investigasi yang dilakukan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dalam kasus kejahatan-kejahatan perang di wilayah Palestina yang dilakukan Israel penjajah.

Menteri Luar Negeri Amerika, Toni Blinken menyampaikan sikap pesimismenya atas pengumuman Jaksa Agung di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang akan melakukan investigasi terkait kondisi di Palestina.

Toni menambahkan, Pengadilan Pidana Internasinal tidak memiliki kewenangan yuridistik dalam melakukan investigasi sebab Israel bukan anggota ICC.

Toni juga menilai bahwa Palestina tidak layak menjadi anggota ICC atau memberikan kewenangan pengadilan kepada ICC.

Sebelumnya, kemarin Rabu, Rabu (3/2/2021), Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court), Fatou Bensouda, membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasi atas situasi di Palestina. Dalam sebuah pernyataan, Bensouda mengatakan bahwa investigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC, yang diasumsikan dilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.

Bensouda menambahkan, pihaknya akan menentukan prioritas investigasi ini secara tepat waktu, mengingat tantangan terkait pandemi Corona, sumber daya yang terbatas, dan beban kerja yang berat yang harus diselesaikan ICC. Dia menambahkan bahwa, terlepas dari tantangan dan kesulitan lain ini, kantornya tidak dapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab utama yang dipercayakan kepadanya di bawah Statuta Roma.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta Roma; Jika suatu negara pihak merujuk suatu kasus ke Kantor Kejaksaan dan ditetapkan adanya alasan untuk memulai penyidikan, maka kantor kejaksaan wajib bertindak. Sebagai langkah pertama, kata Bensouda, kantornya akan diminta untuk memberi tahu semua negara pihak dan negara-negara yang biasanya tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang akan diinvestigasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here