Ramallah — Kondisi kesehatan Dr. Hussam Abu Safiya, seorang dokter terkemuka asal Jalur Gaza yang tengah ditahan oleh otoritas Israel, dilaporkan berada dalam tingkat bahaya yang sangat ekstrem. Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa sang dokter kini ditempatkan di sel isolasi dalam keadaan terluka parah akibat tindakan penganiayaan fisik yang dialaminya secara harian di dalam penjara.

Nasser Odeh, pengacara yang mendampingi Dr. Abu Safiya, membeberkan detail mengerikan mengenai kondisi klinis kliennya setelah berhasil melakukan kunjungan langsung baru-baru ini.

Detail Kesaksian Pengacara: Sulit Berjalan dan Bernapas

Dalam keterangannya di saluran Al Jazeera, Nasser Odeh memaparkan temuan fisik dan psikologis yang sangat mengkhawatirkan dari sang dokter:

  • Trauma Kepala dan Wajah: Dr. Abu Safiya mengalami cedera parah di area wajah dan kepala akibat hantaman benda tumpul. Cedera ini memicu sumbatan atau gangguan fatal pada saluran pernapasan, membuatnya mengalami kesulitan bernapas yang akut.
  • Kelumpuhan Gerak Parsial: Saat dibawa ke ruang pertemuan, dokter tersebut hadir dalam kondisi tangan dan kaki terikat rantai besi berat. Ia memperlihatkan indikasi yang sangat jelas atas kesulitan berjalan dan mobilisasi fisik akibat akumulasi penyiksaan.
  • Kekhawatiran Eliminasi Fisik: Di tengah pertemuan, Dr. Abu Safiya sempat membisikkan ketakutan terbesarnya bahwa kunjungan tersebut mungkin menjadi pertemuan terakhir mereka. Berdasarkan pola kekerasan sistematis yang diterima kliennya, Odeh meyakini adanya keputusan tidak tertulis dari otoritas sipir untuk melakukan eliminasi atau eksekusi pelan-pelan (slow-motion execution) terhadap sang dokter di dalam sel.

Penjara Rakefet: “Jagal Manusia” Bagi Tenaga Medis

Sebagai langkah darurat, tim hukum menuntut pemindahan segera Dr. Abu Safiya dari Penjara “Rakefet” di kota Ramla. Fasilitas penahanan yang baru ditempati sang dokter ini digambarkan oleh Odeh sebagai “jagal manusia” (human slaughterhouse).

Upaya tim pengacara untuk mengajukan izin kunjungan darurat kedua guna memantau perkembangan medis kliennya telah ditolak mentah-mentah oleh otoritas penjara guna menutupi kondisi riil di lapangan.

Kronologi Penganiayaan Pasca-Sidang:
[Pengajuan Petisi Hukum] -> [Transfer ke Sel Isolasi] -> [Penghapusan Hak Medis]
                                                                ↓
[Penyiksaan Massal]      <- [Serangan 5 Sipir Militer]  <- [Selesai Sidang Formal]
(Gunakan Tongkat & Palu)

Odeh membongkar pola hukuman bahwa mutasi narapidana antar-penjara yang terjadi berulang kali merupakan bagian dari doktrin penyiksaan psikologis terstruktur. Pola ini sengaja diterapkan untuk mengikis status hukum tawanan sekaligus mengelabui pemantau internasional seolah-olah ada proses hukum formal yang sedang berjalan.

Ilusi Hukum: Sistem Peradilan sebagai Kosmetik Pendudukan

Menanggapi tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Agung Israel kepada kejaksaan untuk menjawab gugatan pembebasan 14 dokter Gaza (termasuk Dr. Abu Safiya), Nasser Odeh bersikap skeptis. Menurutnya, sistem peradilan Israel bertindak sebagai payung pelindung yang memberikan legitimasi hukum penuh bagi tindakan aparat militer.

“Langkah Mahkamah Agung yang hanya meminta klarifikasi medis dari kejaksaan tanpa mengeluarkan perintah pembebasan resmi adalah prosedur formalitas belaka. Fungsi institusi hukum di sana hanyalah mempercantik dan memoles citra buruk dari kebijakan pendudukan,” kritik Odeh.

Mengingat buntunya jalur hukum domestik di bawah yurisdiksi Israel, tim pengacara kini mengalihkan strategi dengan melakukan lobi dan pengaduan darurat secara paralel kepada sejumlah duta besar, negara-negara Eropa, serta lembaga hak asasi manusia internasional sebelum kondisi fisik Dr. Abu Safiya melewati ambang batas pemulihan.

Reaksi PBB dan Bantalan Otoritas Penjara

Penahanan Dr. Hussam Abu Safiya telah memicu kecaman keras di tingkat global:

  • Pernyataan PBB: Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Arbitrer (UN Working Group on Arbitrary Detention) secara resmi mendeklarasikan bahwa penahanan Dr. Abu Safiya oleh Israel bersifat semena-mena (arbitrer) dan melanggar piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. PBB mendesak pembebasannya secara tanpa syarat saat ini juga.
  • Krisis Tenaga Medis: Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari kampanye penahanan massal, di mana lebih dari 100 personil dan dokter Gaza saat ini disekap di dalam penjara Israel tanpa adanya dakwaan formal (administrative detention).
  • Bantahan Israel: Di sisi lain, Layanan Penjara Israel (Israel Prison Service) mengeluarkan bantahan resmi dan menolak laporan mengenai adanya perlakuan buruk atau penyiksaan sistematis terhadap Dr. Abu Safiya maupun staf medis Palestina lainnya di dalam sel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here