Spirit of Aqsa, Palestina – Imigran ilegal yahudi membakar 50 pohon zaitun dan mendirikan dua karavan di tanah pertanian milik warga Palestina di Sarara, kota al-Syuyukh, timur laut Hebron, wilayah selatan Tepi Barat.
Aktivis media Ahmed al-Halaiqa mengatakan, Imigran ilegal yahudi membakar 50 pohon zaitun yang berbuah dan mendirikan dua rumah mobil di tanah daerah Sarara, yang sebagian merupakan permukiman “Asfar”, milik warga Muhammad Badawi al-Halaiqa dan dua saudaranya Naim dan Nasser.
Di Salfit, buldoser penjajah Israel menumbangkan puluhan pohon zaitun dan meratakan area yang luas di daerah Ras, sebelah barat Salfit, wilayah utara Tepi Barat.
Salah satu warga yang terkena dampak mengatakan, “Buldoser pendudukan Israel menumbangkan lebih dari 250 pohon zaitun berusia 7-10 tahun, di daerah al-Mahajar dan al-Khalail di daerah al-Ras, dengan dalih bahwa daerah tersebut diklasifikasikan sebagai “C” (secara administratif dan keamanan di bawah militer penjajah Israel).
Dia menambahkan bahwa “buldoser pendudukan Israel meratakan area yang luas dan menghancurkan atap batu, selain mencuri sebagiannya setelah mencabutnya.”
Gubernur Salfit Abdullah Kamil mengutuk aksi pembuldoseran, pencabutan dan pencurian pohon zaitun tersebut. Dia menegaskan bahwa pasukan pendudukan Israel, dengan kejahatan ini, telah menambah catatan hitam mereka terhadap orang, tanah, pohon, dan segala sesuatu yang bernama Palestina di propinsi Salfit.
Dia menegaskan bahwa kegubernuran dan lembaga-lembaga khusus mendukung petani dan rakyat, dalam mendukung dan memperkuat ketabahan mereka dalam menghadapi serangan Israel yang terus-menerus.
Kamil meminta lembaga-lembaga hak asasi manusia dan organisasi internasional untuk menunaikan tanggung jawab mereka dan mengambil tindakan segera untuk memaksa pendudukan Israel menghentikan pelanggaran harian dan serangan terhadap petani dan tanahnya, yang telah mengalami eskalasi berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa waktu terakhir.
Patut dicatat bahwa serangan pendudukan Israel dan para pemukim pendatang Yahudi terjadi berulang beberapa kali di daerah-daerah tersebut, dengan tujuan untuk menggusur masyarakat dari tanah mereka dengan tujuan untuk melaksanakan rencana koloni permukiman baru Yahudi.