PALESTINA– Skenario pembersihan ruang hidup warga Palestina kembali berjalan serentak melalui dua metode berbeda. Di Jalur Gaza, militer Israel terus meratakan kawasan permukiman menggunakan bahan peledak. Sementara di Tepi Barat yang diduduki, pencaplokan tanah dilakukan secara senyap lewat ketukan palu dekret militer. Dua taktik ini berjalan beriringan, mempersempit ruang gerak warga yang tersisa.

Di Gaza, fajar belum sepenuhnya pecah ketika rangkaian dentuman keras mengguncang wilayah timur Kota Gaza dan timur laut Khan Younis. Angkatan Bersenjata Israel (IDF) melakukan setidaknya lima operasi peledakan taktis (demolition) yang menyasar kompleks perumahan padat penduduk.

“Asap tebal membubung dari lokasi ledakan, suaranya terdengar sampai berkilo-kilometer,” ujar seorang saksi mata di Khan Younis, mengonfirmasi intensifikasi taktik bumi hangus yang mencakup penggusuran lahan (bulldozing) dan pembakaran blok-blok hunian yang telah mereka kuasai.

Operasi penghancuran ini bukan tanpa korban jiwa. Beberapa jam sebelumnya, serangan udara dan artileri di sektor yang sama telah menewaskan tiga warga sipil dan melukai sedikitnya 30 orang lainnya. Pola ini berlanjut hingga ke selatan, di mana berondongan peluru tajam, bom cahaya (flare), dan tembakan gas asap mengepung area sekitar Rumah Sakit Hamad, sebelah tenggara kawasan pengungsian Mawasi, Rafah.

Menyulap Situs Sejarah Jadi Lahan Permukiman Ilegal

Ketika Gaza dihujani peledak, Tepi Barat menghadapi jenis ancaman yang berbeda: perang dokumen. Pemerintah Israel memanfaatkan instrumen hukum militer untuk merebut aset geografis Palestina secara permanen.

Kepala Otoritas Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, mengungkapkan bahwa Israel baru saja menerbitkan perintah militer baru. Isinya: menyita 300 dunam (sekitar 30 hektare) tanah warga di kawasan Jebel al-Freidis, Bethlehem selatan. Dalih yang dipakai kali ini terdengar normatif: “pengambilalihan untuk kepentingan publik dan pengembangan situs arkeologi.”

Namun, Shaaban menilai dalih arkeologi itu hanyalah kedok tipis untuk melegitimasi aneksasi sosiologis.

“Ini bukan soal merawat sejarah, tapi soal menulis ulang lanskap budaya. Situs-situs arkeologi sengaja dikuasai untuk kemudian dilekatkan secara geografis dan naratif dengan proyek permukiman ilegal Yahudi,” tegas Shaaban.

Langkah ini menandai perintah penyitaan tanah ketiga yang diterbitkan Tel Aviv sejak awal tahun. Sebelumnya pada 2024, Israel juga telah mengklaim sekitar 17,1 hektare lahan di sekitar situs tersebut sebagai “tanah negara” (state land).

Tidak berhenti di Bethlehem, di belahan Tepi Barat lainnya, militer Israel juga mencaplok 4,2 hektare tanah di desa Tyasir, timur Tubas. Kali ini dengan alasan klasik yang paling sering digunakan: “untuk kepentingan taktis militer.”

Warisan Kebijakan Februari dan Statistik yang Berdarah

Ekspansi agresif di Tepi Barat ini merupakan kepanjangan tangan langsung dari keputusan politik di Tel Aviv pada pertengahan Februari lalu. Saat itu, kabinet Israel mengesahkan regulasi yang mengizinkan pendaftaran tanah-tanah luas di Tepi Barat sebagai “aset negara” milik Israel—sebuah manuver hukum yang pertama kali dipraktikkan sejak Perang Enam Hari tahun 1967.

Rentetan penyitaan lahan dan operasi militer ini terus menebalkan angka korban dalam konflik yang eskalasinya terus meninggi sejak Oktober 2023.

Data agregat yang dirilis oleh Kantor Informasi Pemerintah Palestina akhir Mei lalu memberikan gambaran mengerikan mengenai situasi di Tepi Barat:

Kategori DampakJumlah Korban (Per Mei)
Korban Jiwa1.168 orang
Korban Luka-luka12.666 orang
Warga Ditahan/Ditangkap~23.000 orang
Warga yang Terusir (Displaced)33.000 orang

Melalui kombinasi ledakan dinamit di Gaza dan penandatanganan dekret sita di Tepi Barat, garis batas tanah Palestina terus digerogoti secara sepihak. Bagi warga di lapangan, kedua taktik tersebut menghasilkan ujung cerita yang sama: hilangnya atap di atas kepala mereka dan menyusutnya tanah tempat mereka berpijak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here