Spirit of Aqsa | Gerakan Perlawanan Islam Hamas menegaskan bahwa Masjid al-Aqsha adalah milik khusus umat Islam, dan tidak akan membiarkan kesuciannya dilanggar. Gerakan Hamas tidak akan membiarkan pelaksanaan ritual Talmud di dalamnya, berapa pun biaya yang harus dibayar untuk menghalanginya.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Ahad (22/5/2022) malam, Hamas mengatakan, keputusan pengadilan Zionis untuk mengizinkan orang-orang Yahudi mempraktikkan ritual Talmud, selama serangan provokatif mereka ke halaman Masjid al-Aqsha, merupakan keputusan yang bermain-main dengan api dan melanggar semua garis merah.
Hamas menekankan bahwa keputusan itu “adalah eskalasi berbahaya yang akan ditanggung akibat oleh para pemimpin pendudukan Israel, yang akan menjadi malapetaka bagi mereka, pemerintah mereka dan kawanan pemukim Yahudi, dan akan berbalik kepada mereka semua dengan meningkatnya perlawanan, sampai mengekang rencana yahudisasi mereka.”
Hamas kembali menegaskan bahwa setiap inci dari Masjid al-Aqsha adalah hak murni umat Islam, dari dulu dan seterusnya, tidak ada kedaulatan atasnya kecuali untuk rakyat Palestina.
Pendudukan Israel, pemukim pendatang Yahudi, dan kelompok ekstremisnya tidak akan berhasil memaksakan realitas baru di tanah yang diberkati dengan kekerasan dan terorisme. Warga Palestina di al-Quds dan rakyat Palestina pada umumnya, akan menghadang rencana ini dengan semua kekuatan dan keberanian, dan Hamas tidak akan membiatkan pelanggaran terjadi meski harus membayar dengan biaya berapa pun, tegas Hamas dalam pernyataannya.
Pengadilan pendudukan Israel di kota Al-Quds mengeluarkan keputusan yang isinya mengizinkan kepada para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Pengadilan Israel di kota al-Quds telah menghapuskan “pembatasan” yang dikenakan pada sejumlah pemukim pendatang Yahudi yang mencakup perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.
Teks putusan pengadilan menyatakan, seperti dikutip Saluran TV12 Israel, para pemukim pendatang Yahudi yang menyusup ke Masjid al-Aqsha bisa melakukan ibadah Yahudi di halamannya.
Menurut teks putusan, Pengadilan Israel menganggap bahwa ini bukan pelanggaran hukum, termasuk melakukan nyanyian agama dan sujud di permukaan bumi di halaman Masjid al-Aqsha. Demikian klaim penadilan Israel dalam putusannya.
Dengan demikian berarti Pengadilan Israel menerima banding yang diajukan oleh organisasi “Honunu” terhadap keputusan untuk mengusir pemukim pendatang Yahudi. “Honunu” adalah organisasi yang membela ekstremis Yahudi yang melakukan serangan teroris terhadap warga Palestina.
Hakim pengadilan yang memutus masalah ini, mengutip Komisaris Polisi Kobi Shabtai, yang mengatakan di salah satu media, “Masjid al-Aqsha terbuka, Polisi Israel mengizinkan siapa saja yang datang untuk beribadah di dalamnya untuk melakukan ritual keagamaan.”
Keputusan itu dilakukan sebagai upaya untuk memaksakan fait accompli baru untuk menguhuhkan yahudisasi al-Aqsha, menjelang seruan bagi para pemukim pendatang Yahudi untuk menyerbu Masjid al-Aqsha.
Patut dicatat bahwa “kelompok-kelompok kuil” Yahudi telah enlunurkan seruan harian di platform mereka untuk memobilisasi penyerangan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha pada hari Ahad depan, 29 Mei 2022, untuk mengenang apa yang mereka sebut “Yerusalem Day” Yahudi.”
Kelompok-kelompok ekstremis Yahudi mulai menyebarkan seruan untuk hari-hari yang tersisa hingga “Hari Yerusalem” Yahud, di mana mereka bersiap untuk melakukan penyerbuan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha, sehingga jumlah pemukim pendatang Yahudi yang menyerbu melebihi 1600 orang.(PIC)