Spirit of Aqsa – Al-Quds | Pengadilan penjajah Israel di kota Al-Quds mengeluarkan keputusan yang isinya mengizinkan kepada para imigran pendatang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.

Pengadilan ‘Israel’ di kota al-Quds telah menghapuskan “pembatasan” yang dikenakan pada sejumlah pemukim pendatang Yahudi yang mencakup perintah pengusiran dari Kota Tua al-Quds, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid al-Aqsha.

Teks putusan pengadilan menyatakan, seperti dikutip Saluran TV12 Israel, para pemukim pendatang Yahudi yang menyusup ke Masjid al-Aqsha bisa melakukan ibadah Yahudi di halamannya.

Menurut teks putusan, Pengadilan Israel menganggap bahwa ini bukan pelanggaran hukum, termasuk melakukan nyanyian agama dan sujud di permukaan bumi di halaman Masjid al-Aqsha. Demikian klaim pengadilan Israel dalam putusannya.

Dengan demikian berarti Pengadilan Israel menerima banding yang diajukan oleh organisasi “Honunu” terhadap keputusan untuk mengusir pemukim pendatang Yahudi. “Honunu” adalah organisasi yang membela ekstremis Yahudi yang melakukan serangan teroris terhadap warga Palestina.

Hakim pengadilan yang memutus masalah ini, mengutip Komisaris Polisi Kobi Shabtai, yang mengatakan di salah satu media, “Masjid al-Aqsha terbuka, Polisi Israel mengizinkan siapa saja yang datang untuk beribadah di dalamnya untuk melakukan ritual keagamaan.”

Keputusan itu dilakukan sebagai upaya untuk memaksakan fait accompli baru untuk menguhuhkan yahudisasi al-Aqsha, menjelang seruan bagi para pemukim pendatang Yahudi untuk menyerbu Masjid al-Aqsha.

Patut dicatat bahwa “kelompok-kelompok kuil” Yahudi telah enlunurkan seruan harian di platform mereka untuk memobilisasi penyerangan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha pada hari Ahad depan, 29 Mei 2022, untuk mengenang apa yang mereka sebut “Yerusalem Day” Yahudi.”

Kelompok-kelompok ekstremis Yahudi mulai menyebarkan seruan untuk hari-hari yang tersisa hingga “Hari Yerusalem” Yahud, di mana mereka bersiap untuk melakukan penyerbuan besar-besaran ke Masjid al-Aqsha, sehingga jumlah pemukim pendatang Yahudi yang menyerbu melebihi 1600 orang. (PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here