GAZA — Di Jalur Gaza, genosida tidak hanya menghancurkan rumah, rumah sakit, dan infrastruktur sipil. Serangan terhadap jurnalis, penghancuran kantor media, serta gangguan jaringan komunikasi juga mengancam kemampuan dunia untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, memperingatkan bahwa serangan terhadap jurnalis Palestina, kerusakan infrastruktur media, serta kampanye hasutan dan disinformasi telah melemahkan upaya mendokumentasikan pelanggaran di Gaza.

Situasi ini, menurut dia, menciptakan lingkungan yang menghambat pengungkapan fakta sekaligus mempersulit pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Peringatan itu disampaikan dalam laporan berjudul Truth Under the Rubble: Media in Times of Genocide atau Kebenaran di Bawah Reruntuhan: Media pada Masa Genosida. Laporan tersebut diserahkan kepada Majelis Umum PBB pada Juli 2026.

Isinya mengulas peran media dalam meliput genosida Israel di Jalur Gaza serta pola tindakan yang, menurut laporan itu, menyasar jurnalis dan lembaga media, dengan dampak langsung terhadap informasi yang diterima masyarakat internasional.

Laporan tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas daripada keselamatan jurnalis saat bertugas. Pembunuhan dan penahanan pekerja pers, penghancuran kantor media, pemutusan komunikasi, serta kampanye yang meragukan kredibilitas jurnalis Palestina dinilai ikut melemahkan kemampuan media untuk merekam dan menyampaikan peristiwa di Gaza.

Di tengah terbatasnya akses jurnalis internasional ke wilayah tersebut, jurnalis Palestina menjadi sumber penting informasi dari lapangan. Namun, mereka sendiri menghadapi ancaman, pembatasan kerja, dan tuduhan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Jurnalis Menjadi Sasaran, Kesaksian Terancam

Laporan Albanese mencatat pembunuhan, penahanan, dan ancaman terhadap jurnalis Palestina, serta berbagai pembatasan yang menghalangi mereka menjalankan tugas. Menurut laporan itu, rangkaian tindakan tersebut mengurangi kemampuan pers untuk melaporkan kejadian secara langsung, terutama karena jurnalis internasional menghadapi pembatasan untuk memasuki Jalur Gaza.

Laporan itu juga menyoroti kasus jurnalis Palestina yang menjadi sasaran setelah menghadapi kampanye pencemaran nama baik dan tuduhan terbuka. Sebagian dituduh memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata tanpa disertai bukti yang memadai dan dapat diverifikasi.

Albanese memperingatkan bahwa pelabelan jurnalis sebagai anggota kelompok bersenjata atau teroris tanpa bukti yang bisa diperiksa bukan hanya merusak reputasi mereka. Tuduhan semacam itu juga dapat meningkatkan risiko keselamatan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap kesaksian serta dokumentasi yang mereka hasilkan.

Persoalan serupa muncul dalam kasus jurnalis yang ditahan. Laporan tersebut merujuk pada kesaksian dan dokumen mengenai dugaan kondisi penahanan yang keras, termasuk penyiksaan, perlakuan buruk, ancaman, serta tekanan psikologis dan fisik.

Dampak penahanan, menurut laporan itu, tidak selalu berakhir ketika seorang jurnalis dibebaskan. Gangguan fisik dan psikologis dapat terus dirasakan dan menghambat kemampuan mereka kembali bekerja.

Bagi Albanese, jurnalis yang mendokumentasikan pelanggaran tidak sekadar menjalankan fungsi pemberitaan. Mereka juga membantu menjaga bukti yang kelak dapat digunakan dalam penyelidikan dan proses hukum.

Ketika jurnalis dibunuh, ditahan, atau dihalangi bekerja, yang terancam bukan hanya keselamatan individu. Kesaksian, rekaman, dan dokumentasi mengenai peristiwa di lapangan juga berisiko hilang atau tidak pernah sampai kepada publik.

Kantor Media dan Jaringan Komunikasi Dihancurkan

Laporan tersebut turut menyoroti kerusakan luas terhadap infrastruktur media dan fasilitas komunikasi di Gaza sejak genosida dimulai pada Oktober 2023.

Puluhan lembaga media dilaporkan mengalami kehancuran pada tahap awal genosida. Kerusakan kemudian berlanjut pada periode berikutnya, termasuk sepanjang 2025, ketika kantor dan fasilitas media lain ikut dihancurkan atau mengalami kerusakan. Sejumlah fasilitas yang terdampak digunakan oleh media lokal maupun internasional.

Kerusakan itu membuat pekerjaan jurnalistik semakin sulit. Ketika kantor media dan fasilitas komunikasi tidak lagi berfungsi, jurnalis menghadapi hambatan untuk mengirimkan berita, memeriksa kebenaran informasi, dan menjaga hubungan dengan redaksi mereka.

Gangguan jaringan internet juga membatasi akses warga terhadap informasi. Materi visual, rekaman, dan kesaksian dari Gaza menjadi lebih sulit dikirimkan ke luar wilayah, sehingga proses penyebaran dan verifikasi informasi ikut terhambat.

Dampaknya tidak berhenti pada pekerjaan redaksi. Jurnalis yang berada di lapangan juga semakin rentan karena kesulitan menghubungi tim, meminta bantuan, atau menyampaikan lokasi mereka ketika menghadapi keadaan darurat.

Menurut laporan tersebut, penghancuran kantor media dan infrastruktur komunikasi mengancam keberlangsungan kerja jurnalistik dalam jangka panjang. Bahkan jika operasi militer berhenti, pemulihan sektor media yang mampu bekerja secara mandiri akan menghadapi tantangan besar.

Kerusakan infrastruktur itu juga berpotensi memperpanjang kesenjangan informasi tentang Gaza. Ketika sarana peliputan hancur dan jurnalis menghadapi ancaman, semakin sulit bagi publik internasional untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi di lapangan.

Hasutan dan Disinformasi Merusak Kredibilitas Jurnalis

Albanese juga menyoroti peran sebagian media Israel dan pejabat Israel dalam menyebarkan pernyataan yang menghasut terhadap warga Palestina. Menurut laporan tersebut, sebagian pernyataan menggunakan bahasa yang menghilangkan sisi kemanusiaan warga Palestina atau membenarkan tindakan kekerasan terhadap mereka.

Laporan itu juga membahas kampanye yang menuduh jurnalis Palestina memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata.

Albanese memperingatkan bahwa bahasa semacam ini tidak berhenti sebagai bagian dari perdebatan politik atau pemberitaan. Narasi yang merendahkan kemanusiaan suatu kelompok dapat menciptakan suasana yang menoleransi kekerasan terhadap jurnalis atau mengurangi perhatian terhadap pembunuhan mereka.

Laporan tersebut mengulas tuduhan yang diarahkan kepada sejumlah jurnalis yang syahid selama genosida. Pengulangan tuduhan tanpa penyelidikan independen, menurut laporan itu, dapat merusak reputasi korban sebelum fakta mengenai keadaan dan penyebab kematian mereka diperiksa secara menyeluruh.

Penggunaan istilah yang merendahkan kemanusiaan warga Palestina atau menggambarkan mereka secara kolektif sebagai ancaman juga dinilai berisiko menormalisasi kekerasan dan membenarkan pelanggaran hak-hak dasar.

Kritik laporan itu tidak hanya ditujukan kepada media Israel. Sejumlah media Barat dan platform digital besar juga mendapat sorotan karena dinilai ikut mengulang narasi resmi, memberikan ruang luas bagi tuduhan yang belum terverifikasi, atau mengesampingkan kesaksian jurnalis Palestina beserta bukti yang mereka sampaikan dari lapangan.

Laporan tersebut menekankan pentingnya memeriksa informasi yang berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam genosida. Kesempatan untuk memberikan tanggapan dan melakukan koreksi juga harus dijaga sebagai prinsip dasar jurnalistik, terutama ketika informasi yang disampaikan berisi tuduhan serius atau berkaitan dengan dugaan kejahatan internasional.

Verifikasi menjadi semakin penting ketika informasi yang beredar dapat memengaruhi keselamatan seseorang, membentuk persepsi publik tentang korban, atau menentukan apakah suatu peristiwa akan diselidiki.

Platform Digital dan Risiko Hilangnya Bukti

Laporan Albanese turut membahas pengaruh kebijakan moderasi konten platform digital terhadap penyebaran kesaksian dan gambar dari Palestina.

Penghapusan konten atau pembatasan jangkauan unggahan, menurut laporan itu, dapat mengurangi akses publik terhadap bukti, terutama materi yang merekam dugaan pelanggaran dan kesaksian korban.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari tantangan yang lebih luas: bagaimana jurnalis dan lembaga media dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat internasional sekaligus menjaga dokumentasi yang mungkin diperlukan untuk penyelidikan di masa depan.

Foto, video, rekaman suara, dan kesaksian saksi dapat memiliki nilai penting dalam merekonstruksi suatu peristiwa. Jika materi tersebut hilang, tidak dapat diakses, atau tidak tersimpan dengan baik, upaya mengungkap kejadian dan memeriksa tanggung jawab pihak-pihak terkait dapat semakin sulit.

Karena itu, laporan tersebut menempatkan perlindungan terhadap dokumentasi jurnalistik sebagai bagian penting dari upaya menjaga kebenaran dan memungkinkan proses pertanggungjawaban.

Seruan Menjaga Bukti dan Melindungi Kebebasan Pers

Untuk mengatasi persoalan tersebut, laporan Albanese menyerukan pembentukan mekanisme independen guna mengumpulkan dan menyimpan bukti mengenai kejahatan terhadap jurnalis serta serangan terhadap lingkungan media di wilayah Palestina yang diduduki.

Materi jurnalistik, foto, dan rekaman perlu diperlakukan sebagai bukti potensial yang harus dijaga dari penghancuran maupun manipulasi. Penyimpanan yang aman menjadi penting agar dokumentasi tersebut tetap tersedia apabila dibutuhkan dalam penyelidikan atau proses hukum.

Laporan itu juga mendesak langkah-langkah untuk menjamin akses jurnalis internasional dan pemantau hak asasi manusia ke Jalur Gaza. Pembatasan yang menghalangi kerja jurnalistik secara bebas perlu diatasi agar informasi dari lapangan dapat disampaikan dan diperiksa secara independen.

Selain itu, laporan tersebut meminta peninjauan terhadap kebijakan media dan platform digital yang berpotensi mendorong penyebaran ujaran kebencian, hasutan, atau pembatasan akses terhadap bukti dugaan pelanggaran.

Perlindungan terhadap jurnalis, infrastruktur media, dan jaringan komunikasi, menurut kesimpulan laporan itu, bukan semata-mata untuk memastikan berita dari Gaza tetap sampai kepada publik. Perlindungan tersebut juga diperlukan untuk menjaga kesaksian dan dokumentasi yang dapat menjadi dasar penyelidikan serta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Sebanyak 263 Jurnalis Palestina Syahid

Ancaman terhadap pekerja pers di Gaza tercermin dalam angka korban yang diumumkan Kantor Media Pemerintah Gaza.

Pada 30 September 2026, lembaga tersebut menyatakan jumlah jurnalis Palestina yang syahid sejak genosida dimulai pada 7 Oktober 2023 telah mencapai 263 orang. Angka itu bertambah setelah jurnalis Muhammad Abdul Aziz al-Najjar syahid dalam serangan pesawat nirawak Israel.

Dalam data sebelumnya, yang diterbitkan pada 26 September 2026, Kantor Media Pemerintah Gaza mencatat 262 jurnalis Palestina telah syahid dan 433 lainnya terluka. Dari jumlah korban luka tersebut, 26 orang merupakan jurnalis perempuan.

Lembaga itu juga menyatakan bahwa 50 jurnalis dan pekerja media telah ditangkap sejak awal genosida. Sebanyak 23 orang di antaranya masih ditahan menurut data yang diumumkan tersebut.

Angka-angka itu menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi pekerja pers selama genosida berlangsung. Di tengah kehancuran Gaza, mereka berupaya merekam peristiwa dan menyampaikan kesaksian kepada dunia, meski keselamatan mereka sendiri berada dalam ancaman.

Laporan Albanese mengingatkan bahwa ketika jurnalis menjadi sasaran dan infrastruktur media dihancurkan, dampaknya melampaui dunia pemberitaan. Kemampuan publik untuk mengetahui fakta, menyimpan bukti, dan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ikut dipertaruhkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here