PALESTINA- Komisi penyelidikan internasional yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk pemusnahan, serta melanjutkan genosida di Jalur Gaza. Temuan ini menambah tekanan internasional terhadap Israel di tengah meningkatnya kekerasan dan menjelang pemilihan umum parlemen Israel yang dijadwalkan berlangsung Selasa (27/10).
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Senin (26/10), komisi tersebut menyatakan otoritas dan pasukan Israel telah melakukan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat. Laporan itu mencakup pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, serta penganiayaan yang didorong oleh diskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, dan identitas etnis.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap warga Palestina tidak hanya berlangsung di Jalur Gaza. Di Tepi Barat, wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967, operasi militer, kekerasan oleh pemukim Israel, dan pengusiran warga terus memperburuk keadaan.
Pada 4 September lalu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menuduh Israel memaksa lebih dari 33 ribu warga Palestina meninggalkan tiga kamp pengungsi di Tepi Barat sepanjang 2025. Lembaga itu memperingatkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembersihan etnis.
Serangan udara di Tepi Barat meningkat tajam
Komisi penyelidikan PBB mencatat kemerosotan tajam situasi keamanan di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.
Dalam periode 2008 hingga 6 Oktober 2023, enam warga Palestina dilaporkan syahid akibat serangan udara. Namun, antara 7 Oktober 2023 dan 30 September 2026, jumlah korban syahid akibat serangan udara meningkat menjadi 254 orang.
Komisi itu menilai otoritas Israel berupaya menerapkan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Palestina di Tepi Barat. Sejak Oktober 2023, menurut laporan tersebut, Israel melancarkan serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil melalui operasi militer yang diperparah oleh kekerasan berkelanjutan dari pemukim Israel.
Presiden baru komisi, Srinivasan Muralidhar dari India, mengatakan pembunuhan dan pelukaan warga sipil Palestina yang disengaja, disertai penghancuran rumah-rumah di Tepi Barat dan penolakan Israel untuk bertanggung jawab, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas.
Strategi itu, menurut Muralidhar, bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina serta memaksakan kondisi kehidupan yang tidak dapat mereka tanggung.
“Pembunuhan dan pelukaan warga sipil Palestina yang disengaja, serta penghancuran rumah-rumah di Tepi Barat—yang disertai penolakan Israel untuk bertanggung jawab—merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memusnahkan warga Palestina, mengusir mereka, dan memaksakan kondisi kehidupan yang tidak dapat ditanggung,” kata Muralidhar dalam sebuah pernyataan.
Ia juga menyoroti perluasan kendali Israel atas wilayah Gaza. Menurutnya, tindakan pasukan Israel di sekitar Garis Kuning, batas yang menandai wilayah di bawah kendali militer Israel, masih menyebabkan warga Palestina syahid dan terluka ketika mereka mendekati atau melintasi garis tersebut.
Mahkamah Internasional telah memperingatkan risiko genosida
Temuan terbaru komisi PBB itu juga menyoroti dugaan genosida yang terus berlangsung di Gaza.
Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam cakupan Konvensi Genosida di Gaza. Mahkamah juga memperingatkan adanya risiko nyata dan mendesak terjadinya kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap warga Palestina.
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum internasional yang terpisah dari penyelidikan komisi PBB. Namun, keduanya menempatkan perlindungan warga Palestina dan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional sebagai persoalan utama.
Laporan komisi itu juga tidak hanya menyoroti tindakan Israel. Komisi turut mengecam kekerasan yang dilakukan Otoritas Palestina terhadap anggota faksi bersenjata pesaing, serta tindakan represif terhadap warga sipil dan kelompok oposisi politik.
Selain itu, komisi mengkritik kegagalan Otoritas Palestina dalam melakukan penyelidikan yang cepat, efektif, dan tidak memihak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Israel menolak temuan komisi PBB
Komisi penyelidikan independen tersebut dibentuk pada 2021. Tahun lalu, komisi yang sama menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Pemerintah Israel menolak kesimpulan itu dengan menyebutnya sebagai tuduhan palsu dan antisemit.
Israel kembali menggunakan kecaman serupa untuk menanggapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dalam laporan terbaru.
Duta Besar Israel untuk Jenewa, Daniel Meron, menolak temuan tersebut. Ia menyebut laporan itu sebagai upaya untuk menghancurkan negara Yahudi dan menyangkal hak dasarnya untuk tetap berdiri.
Misi Israel kemudian menyerukan kepada masyarakat internasional agar menuntut pembubaran segera komisi penyelidikan tersebut. Komisi itu sebelumnya dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Navi Pillay, yang menurut laporan sumber pernah menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 2026.
Kekerasan meningkat menjelang pemilu Israel
Israel menduduki Tepi Barat sejak 1967. Wilayah itu kini dihuni lebih dari tiga juta warga Palestina, sementara lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Menjelang pemilihan umum Israel, kekerasan di wilayah tersebut terus meningkat. Operasi militer, pengusiran warga, dan serangan pemukim memperbesar tekanan terhadap masyarakat Palestina yang hidup di bawah pendudukan.
Laporan terbaru komisi PBB menempatkan kekerasan di Tepi Barat dan kehancuran di Gaza dalam satu rangkaian persoalan yang lebih luas: dugaan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, pengusiran penduduk, dan minimnya pertanggungjawaban.
Israel menolak tuduhan tersebut. Namun, temuan komisi penyelidikan PBB, bersama peringatan Mahkamah Internasional mengenai risiko genosida di Gaza, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina masih menjadi persoalan serius dalam ranah hukum internasional.
Sumber: Kantor berita










