JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras beredarnya kabar mengenai dugaan penangkapan dan rencana deportasi seorang aktivis asal Palestina bernama Miqdad oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Isu sensitif ini mencuat ke publik setelah muncul informasi terkait permintaan kerja sama penangkapan melalui jaringan Red Notice Interpol.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengonfirmasi, MUI sedang mencermati secara ketat perkembangan informasi tersebut dari berbagai sumber.

“Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, berita ini cukup mengejutkan. Tak heran jika langsung memicu banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya.

Sudarnoto menegaskan, pada prinsipnya MUI tetap menghormati wewenang penuh aparat penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, undang-undang, serta komitmen internasional yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip dasar keadilan.

“Dalam setiap proses hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, serta akuntabilitas harus tetap menjadi fondasi utama. Jika memang benar ada proses hukum yang berjalan, kami berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, serta memberikan jaminan hak pendampingan hukum dan perlindungan yang layak bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, MUI meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam menangani kasus ini. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar pilihan politik luar negeri, melainkan perintah langsung Pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan penghapusan penjajahan di atas dunia.

Sudarnoto mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam mekanisme internasional yang justru bisa membahayakan nyawa sang aktivis. Jika ada wacana pemindahan atau pemulangan Miqdad ke negara ketiga, pemerintah wajib memastikan langkah tersebut tidak menempatkan dirinya dalam ancaman keselamatan, kebebasan, atau penindasan hak asasi.

“Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement (larangan mengembalikan pengungsi/pencari suaka ke negara yang membahayakan nyawanya), serta hukum humaniter internasional harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kerja sama antarnegara. Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari proses apa pun yang berujung pada penyerahan seseorang ke pihak yang mengancam keselamatan jiwanya,” kata Sudarnoto menjelaskan.

Kasus ini, menurut Sudarnoto, berpotensi mencederai reputasi diplomasi Indonesia jika tidak ditangani dengan transparan. Selama ini, Indonesia dikenal konsisten berada di garis terdepan dalam membela hak-hak rakyat Palestina, baik di panggung politik global maupun aksi kemanusiaan.

Di sisi lain, kekhawatiran mulai menjangkiti warga Palestina yang saat ini berada di Indonesia—baik untuk menempuh pendidikan, misi kemanusiaan, maupun kegiatan diplomasi resmi. Ada ketakutan berlebih bahwa mereka kelak bisa menjadi sasaran tindakan serupa.

Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah segera meluruskan simpang siur informasi ini melalui penjelasan resmi.

“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai dasar hukum dan mekanisme yang sedang berjalan. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah persepsi keliru seolah-olah Indonesia mulai melunak dalam mendukung perjuangan Palestina,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Sudarnoto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta hukum terkuak secara utuh. Ia juga mendorong para aktivis HAM serta advokat, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memberikan pendampingan hukum yang objektif kepada Miqdad.

“Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi sekaligus moral bangsa yang wajib kita jaga bersama. Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus tetap berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here