Spirit of Aqsa, Palestina – Organisasi internasional negara-negara Timur Tengah, Liga Arab menyerukan kepada badan-badan internasional terkait, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Setiap pihak dikatakan memikul tanggung jawab untuk melakukan upaya perlindungan untuk rakyat Palestina.
Pernyataan itu muncul beberapa jam setelah tentara Israel membunuh tiga warga Palestina, Selasa (15/3/2022), dua di Tepi Barat dan seorang lagi di kota Arab Rahat di dalam wilayah pendudukan Israel.
Liga Arab juga menuntut implementasi dari Resolusi 2334 untuk mengakhiri pengabaian dan pembangkangan Israel terhadap resolusi hukum internasional.
Dilansir dari Wafa News, aturan ini akan menekan penjajah Israel yang terus melakukan eksekusi di luar hukum dan pembunuhan berencana dengan mengabaikan sepenuhnya darah rakyat Palestina dan hak asasi manusia, termasuk hukum internasional.
Terutama hak hidup karena jumlah kematian pemuda dan anak-anak Palestina telah meningkat menjadi 20 sejak awal tahun ini.
Liga Arab juga mengutuk kejahatan baru ini dan kejahatan yang sedang berlangsung serta pelanggaran Israel lainnya, termasuk pemukiman, pembongkaran rumah, pemindahan dan penangkapan.
Mereka menuntut penjajah Israel bertanggung jawab penuh atas kejahatan-kejahatan ini, yang diklasifikasikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan atas akibatnya di Palestina dan kawasan.
Liga Arab menggambarkan pelanggaran ini sebagai “terorisme negara” yang dilakukan oleh tentara pendudukan dan pemukimnya terhadap hak-hak rakyat Palestina. Ditambah mereka terus melanggengkan kebijakan diskriminasi dan pembersihan etnis dalam skala luas.
B’Tselem, sebuah kelompok hak asasi Israel, mengatakan telah mencatat 77 kematian warga Palestina di tangan pasukan Israel di Tepi Barat tahun lalu. Lebih dari setengah dari mereka yang tewas tidak terlibat dalam serangan apapun.
Bulan lalu, Amnesty International mengatakan dalam sebuah laporan baru bahwa Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina. “Israel harus bertanggung jawab karena memperlakukan mereka sebagai kelompok ras yang lebih rendah,” kata Amnesty International.
Penjajah Israel menduduki Tepi Barat dan Al-Quds Timur setelah perang Timur Tengah 1967. Permukiman ilegal Israel yang dibangun di atas tanah Palestina dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Saat ini, antara 600 ribu dan 750 ribu imigran ilegal yahudi tinggal di setidaknya 250 permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.