Saat perhatian dunia tersedot ke langit Timur Tengah (ke rentetan rudal dan eskalasi perang Israel-Amerika terhadap Iran sejak 28 Februari lalu) ada pergeseran lain yang nyaris luput dari sorotan. Di balik kabut konflik regional itu, pemerintah sayap kanan ekstrem di Tel Aviv justru mempercepat langkahnya di wilayah Palestina.
Di luar jangkauan kamera yang sibuk meliput Iran, Israel menjalankan apa yang bisa disebut sebagai “operasi berlapis”: menekan para tahanan, membatasi akses ke situs-situs suci Islam dan Kristen, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi ekspansi pemukim di Tepi Barat. Arahnya jelas, menciptakan fakta baru di lapangan, baik secara demografis maupun geografis, yang sulit dibalik di kemudian hari.
Berikut sejumlah kebijakan dan pelanggaran yang mengemuka di tengah situasi darurat dan perang regional tersebut:
Eksekusi Tahanan: Legalisasi Hukuman Mati
Bertepatan dengan peringatan 50 tahun “Hari Bumi”, Knesset mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Sejumlah organisasi HAM menilai aturan ini sebagai bentuk legalisasi sistem apartheid yang secara spesifik menyasar warga Palestina.
Undang-undang yang didorong Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir ini tidak hanya melegalkan eksekusi, tetapi juga menegaskan perlakuan berbeda berdasarkan identitas. Aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Palestina dengan dalih “menyangkal keberadaan negara Israel”, sementara warga Israel yang membunuh warga Palestina tidak tersentuh ketentuan serupa.
Beberapa poin krusial dalam aturan ini antara lain:
- Eksekusi cepat dan tertutup: Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dalam waktu 90 hari sejak vonis final.
- Eksekutor anonim: Petugas pelaksana menggunakan penutup wajah dan dilindungi imunitas hukum penuh.
- Tanpa ruang banding: Tahanan ditempatkan di sel isolasi bawah tanah, tanpa kunjungan, dan tanpa peluang pengurangan hukuman.
- Berlaku segera: Undang-undang ini akan diterapkan pada ratusan kasus baru yang sedang diproses di pengadilan militer—lembaga yang sejak awal kerap dikritik karena minim standar peradilan adil.
Penutupan Masjid Al-Aqsa: Status Quo Dipertaruhkan
Dengan alasan “situasi darurat” akibat perang Iran, polisi Israel menutup sepenuhnya Masjid Al-Aqsa bagi jemaah selama lebih dari sebulan. Penutupan ini terjadi pada periode sensitif, termasuk sepuluh malam terakhir Ramadhan dan Idul Fitri.
Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan keamanan sementara. Sejumlah pengamat melihatnya sebagai uji coba untuk mengubah status quo yang selama ini berlaku di kompleks suci tersebut.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan memperkuat dugaan itu:
- Pembatasan ketat terhadap staf Waqf Yordania, hanya 25 orang yang diizinkan masuk.
- Intervensi penuh terhadap akses keluar-masuk serta pengelolaan kawasan.
- Ruang yang lebih longgar bagi kelompok ekstremis Yahudi untuk melakukan ritual, termasuk upaya membawa persembahan hewan ke dalam kompleks Al-Aqsa.
Para ahli hukum internasional menilai langkah-langkah ini berpotensi melanggar kesepakatan lama dan membuka jalan bagi pembagian waktu dan ruang di situs tersebut.
Tekanan terhadap Umat Kristen
Pembatasan juga menyasar komunitas Kristen. Dengan dalih yang sama, polisi Israel sempat melarang Patriark Latin Al-Quds, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, memasuki Gereja Makam Kudus untuk memimpin misa Minggu Palma.
Larangan ini berdampak langsung pada pembatalan prosesi keagamaan yang telah berlangsung selama berabad-abad. Sejumlah otoritas gereja menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah dan pengabaian terhadap sensitivitas umat Kristen global.
Tekanan internasional pun muncul. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kemudian menyatakan telah memerintahkan agar akses Patriark ke gereja tersebut dibuka kembali.
Tepi Barat: Kekerasan Pemukim Meningkat
Di Tepi Barat, situasinya bergerak ke arah yang lebih terbuka. Serangan oleh kelompok pemukim bersenjata tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menunjukkan pola yang lebih terorganisir.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebutnya sebagai “terorisme pemukim” yang mencakup pembunuhan, pembakaran rumah, perusakan infrastruktur, hingga perampasan lahan. Tujuannya, mendorong warga Palestina meninggalkan wilayah mereka.
Laporan terbaru Komisaris Tinggi HAM PBB juga mencatat peningkatan signifikan dalam kekerasan ini, termasuk praktik pengambilalihan tanah untuk dijadikan permukiman baru—langkah yang dinilai memperkuat aneksasi de facto.
Pada saat yang sama, militer Israel dilaporkan mengubah aturan keterlibatan, memberi kewenangan lebih luas kepada tentara untuk menembak dengan dalih “merasakan ancaman”.
Gaza: Kelaparan yang Memburuk
Di Gaza, situasi kemanusiaan terus merosot. Selain operasi militer dan serangan yang berlanjut, blokade yang diperketat menyebabkan krisis bahan bakar dan pangan kian parah.
Data otoritas setempat per 21 Maret menunjukkan hanya 1.190 truk bahan bakar yang diizinkan masuk dari total 8.050 truk yang seharusnya masuk selama 161 hari masa gencatan senjata. Artinya, tingkat pemenuhan hanya sekitar 14,7 persen dari kebutuhan yang ditetapkan dalam protokol kemanusiaan.
Angka ini menjelaskan kelangkaan akut bahan bakar dan gas, yang berdampak langsung pada layanan dasar, termasuk rumah sakit dan distribusi pangan.










