Pemerintah Kota Al-Quds memperingatkan adanya perubahan mencurigakan pada peta tata ruang yang dipublikasikan otoritas kota Israel. Perubahan itu menyangkut wilayah Silwan, sebuah kawasan tua Palestina di selatan Al-Quds Timur, yang sebagian bagiannya kini ditampilkan sebagai bagian dari kawasan yang disebut Israel sebagai “Kota Daud”.
Dalam pernyataan yang dirilis Selasa, otoritas Palestina di Al-Quds menyebut perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan administratif. Mereka melihatnya sebagai langkah lanjutan dalam proyek yang lebih besar—menggeser batas-batas kawasan Palestina dan memasukkannya ke dalam proyek permukiman serta pariwisata yang dikendalikan kelompok pemukim.
Menurut keterangan resmi itu, peta terbaru yang ditampilkan di situs pemerintah kota Israel menunjukkan adanya perubahan klasifikasi sejumlah area di Silwan. Beberapa bagian, terutama kawasan Wadi Hilweh, kini digambarkan berada dalam wilayah yang oleh Israel dinamai “Kota Daud”. Kawasan ini disebut memiliki luas sekitar 333,76 dunam.
Bagi otoritas Palestina, perubahan ini berarti satu hal: penyempitan ruang hidup warga Palestina di Silwan.
Peta yang Mengubah Ruang
Perubahan pada peta tata ruang bukan sekadar garis yang dipindahkan di layar komputer. Di lapangan, perubahan itu dapat menentukan banyak hal, mulai dari peruntukan tanah, izin pembangunan, hingga kualitas layanan kota yang diterima warga.
Menurut pemerintah kota Al-Quds, klasifikasi baru tersebut membuka jalan bagi pengembangan proyek wisata dan arkeologi yang dipimpin organisasi pemukim Israel. Kawasan yang selama ini dihuni warga Palestina berpotensi diubah menjadi zona wisata bertema sejarah Alkitab.
Jika itu terjadi, ruang perkotaan Palestina di Silwan akan semakin menyusut.
“Langkah ini tidak hanya berdampak pada perencanaan kota, tetapi juga pada narasi sejarah kawasan tersebut,” tulis pernyataan itu.
Rekayasa Batas Kota
Pemerintah kota Al-Quds menilai batas-batas administratif yang diberlakukan Israel di Al-Quds Timur sebagai kebijakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum internasional.
Menurut mereka, perubahan-perubahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membentuk ulang struktur ruang dan demografi kota. Salah satu caranya adalah dengan menempelkan kawasan-kawasan Palestina ke dalam proyek warisan sejarah yang sejalan dengan narasi pemukiman Israel.
Kawasan yang paling sering menjadi target adalah area di sekitar Kota Tua Al-Quds dan lingkungan Masjid Al-Aqsa, wilayah yang oleh Israel disebut sebagai “Cekungan Suci”.
Silwan, Penjaga Selatan Al-Quds
Silwan sendiri bukan kawasan biasa dalam sejarah Al-Quds. Permukiman ini berada tepat di selatan Masjid Al-Aqsa dan telah dihuni sejak ribuan tahun lalu. Banyak sejarawan Palestina menyebutnya sebagai salah satu inti awal perkembangan kota.
Letaknya yang strategis menjadikan Silwan selama berabad-abad dikenal sebagai “penjaga selatan” Kota Tua.
Namun sejak Israel menduduki Al-Quds Timur pada 1967, kawasan ini terus menjadi sasaran kebijakan yang oleh warga Palestina disebut sebagai upaya “Yahudisasi”, perubahan demografi dan geografi melalui pengambilalihan tanah dan rumah warga untuk kepentingan permukiman Israel.
Data pemerintah kota Al-Quds menyebut luas Silwan sebelum 1967 mencapai sekitar 5.640 dunam. Seiring berjalannya waktu, wilayah itu menyusut setelah sebagian lahannya disita dan dialihkan untuk proyek permukiman serta kawasan wisata yang dikelola organisasi pemukim.
Narasi Arkeologi dan Proyek Pemukiman
Otoritas Palestina menilai proyek arkeologi dan pariwisata yang dikembangkan kelompok pemukim di Silwan sering kali menjadi pintu masuk untuk menguasai lahan. Di balik penggalian situs sejarah, mereka melihat upaya memperkuat narasi Alkitab tentang apa yang disebut sebagai “Kota Daud”.
Narasi ini, menurut mereka, digunakan untuk mengklaim legitimasi sejarah atas kawasan yang selama ini dihuni warga Palestina.
“Tidak Sah Menurut Hukum Internasional”
Pemerintah kota Al-Quds menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diberlakukan Israel di Al-Quds Timur—termasuk perubahan peta dan batas kota—tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum internasional.
Mereka juga menyebut kebijakan yang menyasar Al-Quds serta situs-situs suci Islam dan Kristen sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun di tengah tekanan itu, pemerintah kota menegaskan satu hal: kebijakan tersebut tidak akan menghapus keberadaan warga Palestina di kota itu.
“Langkah-langkah ini tidak akan mematahkan keteguhan warga Al-Quds atau mencabut mereka dari tanahnya,” tulis pernyataan tersebut. “Mereka tetap berpegang pada hak atas kota, sejarah, dan identitasnya.”










