Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan sedikitnya 120 jenazah warga Palestina yang sebelumnya diculik Israel telah dikembalikan ke Gaza sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata sementara. Namun kondisi jenazah yang diterima memunculkan dugaan kuat terjadinya eksekusi lapangan dan penyiksaan sistematis terhadap para tahanan.
Dalam pernyataan resmi, mereka mengatakan banyak jenazah menunjukkan indikasi kekerasan berat yang tak bisa dijelaskan selain sebagai bentuk penyiksaan. Temuan itu mencakup:
- Bekas jeratan tali di leher, mengarah pada dugaan gantung atau cekik
- Luka tembak jarak dekat yang menunjukkan eksekusi disengaja
- Tangan dan kaki terikat menggunakan borgol plastik
- Mata ditutup sebelum dieksekusi
- Tubuh dilindas kendaraan lapis baja atau tank
- Luka bakar, tulang patah, dan robek parah, konsisten dengan penyiksaan fisik ekstrem
Banyak dari jenazah itu bahkan belum berhasil diidentifikasi karena kondisi tubuh yang rusak.
“Kami menyerukan pembentukan segera komisi penyelidikan internasional independen untuk menyelidiki kejahatan biadab ini dan menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas kejahatan perang terhadap rakyat kami di Jalur Gaza,” demikian pernyataan Kantor Media Pemerintah Gaza.
Jika dugaan ini terbukti, temuan tersebut akan menjadi salah satu pelanggaran paling serius dalam hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa yang melarang penyiksaan terhadap tahanan perang dan warga sipil di wilayah konflik.