AL-QUDS — Kepala Divisi Penolakan Pembongkaran di Provinsi Al-Quds, Tahani Al-Louzi, memperingatkan adanya bahaya “penggusuran sistematis” (systematic uprooting) yang mengancam warga Palestina di Kota Kafr Aqab, utara Al-Quds, serta seluruh wilayah provinsi, khususnya area utara. Hal ini dipicu oleh gelombang pengeluaran surat pemberitahuan penghentian pembangunan dan pembongkaran dengan dalih ketiadaan izin bangunan.

Pada Senin lalu (6 Safar 1448 H), otoritas penjajah Israel merangsek masuk ke Kafr Aqab dan menyerahkan 22 surat pemberitahuan pembongkaran rumah kepada warga yang diberi tenggat waktu hanya 7 hari, sebuah langkah represif berulang yang sebelumnya telah menimpa banyak hunian lain.

Izin Bangunan Nol Persen

Dalam wawancara khusus bersama Al Jazeera, Al-Louzi mengungkapkan bahwa pemberitahuan penghentian pembangunan tersebut nantinya akan secara otomatis dieksekusi menjadi keputusan pembongkaran langsung.

Langkah ini berjalan seiring dengan sikap keras otoritas pendudukan yang menolak memproses atau menerbitkan satu pun izin bangunan bagi warga Palestina di Provinsi Al-Quds sejak 2023 hingga hari ini, baik untuk wilayah di dalam tembok pemisah (separation wall) maupun di luarnya.

“Tingkat penerbitan izin bangunan bagi warga Palestina di Provinsi Yerusalem saat ini berada di titik nol persen,” tegas Al-Louzi.

Ia menambahkan, di saat hak mendirikan bangunan ditutup rapat bagi warga Palestina, pemerintah pendudukan justru secara masif menggelontorkan izin pembangunan bagi ribuan unit pemukiman ilegal Yahudi serta pos-pos pemukim (outposts) yang mengepung geografi Al-Quds.

Strategi ekspansi ini terlihat makin agresif di wilayah Jaba’ dan Al-Ram di utara, serta tenggara kota dalam kerangka proyek pemukiman raksasa “E1”.

Pembongkaran Kilat dan Penelantaran Warga

Ancaman terbaru di Kafr Aqab terbilang sangat krusial karena surat keputusan yang dikeluarkan berstatus administratif sekaligus eksekutif. Artinya, pembongkaran dapat dieksekusi secara paksa hanya dalam waktu 7 hari, padahal sejumlah bangunan yang menjadi sasaran saat ini dihuni oleh banyak keluarga.

Al-Louzi merinci bahwa kawasan Kafr Aqab dihuni oleh lebih dari 150 ribu jiwa, terdiri dari warga Tepi Barat dan lebih dari dua pertiganya adalah pemegang Kartu Identitas Al-Quds (Jerusalem ID).

Namun, otoritas penjajah Israel mengategorikan lokasi target pembongkaran tersebut berada di bawah Area C berdasarkan Kesepakatan Oslo, sehingga berada di bawah kendali administratif dan militer penuh Israel. Eksekusi ini dipastikan akan memicu pengusiran dan penelantaran massal keluarga-keluarga Palestina di Al-Quds.

Menghadapi tekanan ini, warga Palestina menegaskan komitmen mereka untuk tetap bertahan (sumud) di tanah kelahiran. Warga menempuh jalur hukum dan teknis keinsinyuran guna membekukan keputusan pembongkaran sembari memperjuangkan legalitas dokumen, mengingat tanah tersebut dibeli dan dibangun secara sah dengan dana pribadi.

“Warga membangun rumah ini untuk tetap bertahan di tanah mereka. Namun, otoritas pendudukan terus melancarkan perang geografis dan demografis yang brutal terhadap Provinsi Yerusalem,” pungkas Al-Louzi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here