Spirit of Aqsa, Palestina – Ikatan ulama internasional mengatakan, membela perjuangan para mujahid di Palestina adalah wajib. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (17/5).
“Membela dan mendukung perjuangan bangsa Palestina, para pejuang melawan penjajah, dan para mujahidin merupakan kewajiban syariat bagi semua kaum muslimin sesuai dengan kemampuannya.” demikian pernyataan Ikatan Ulama Internasional.
Maka itu, membantu mereka harus menjadi prioritas, termasuk dalam menyalurkan sodaqoh dan menyegerakan berzakat untuk mendukung mereka, lanjut Ikatan ulama.
Sebaliknya, membela penjajah keji baik dengan mengakui maupun berdamai dengannya, atau mendukungnya secara politik dan ekonomi dan lainnya, tak hanya haram secara hukum, tetapi juga telah berpartisipasi dalam kejahatan terhadap Palestina terjajah, rakyat dan Masjidil Aqsha Mubarak, tegas Ikatan Ulama Islam.Ikatan Ulama menegaskan, membela persoalan Palestina dan rakyatnya serta para pejuang yang melindungi Masjidil Aqsha, para mujahidin yang melawan penjajah di Gaza dan lainnya, dengan segenap cara yang memungkinkan, merupakan kewajiban syariat, dan keharusan bagi segenap kaum muslimin, baik di level negara, rakyat maupun lembaga, hal ini banyak ditegaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah, serta consensus (Ijma) umat baik dahulu maupun sekarang.
Ikatan Ulama menyerukan kepada segenap kaum muslimin untuk segera melakukan pembelaan terhadap Palestina dan Al-Aqsha, dengan segenap kemampuan, baik dukungan materil, politik, media, akademisi, moril dan lainnya, termasuk menyegerakan penyaluran zakat.
Menurut Ikatan Ulama, di antara kewajiban pembelaan adalah mengokohkan warga melalui segenap donasi dan menyalurkannya kepada yang berhak, baik warga maupun lembaga Palestina, sedangkan menahan dan menghambat penyaluran donasi tanpa hak sama dengan melayani musuh dan kejahatannya.
Ikatan Ulama mendesak segenap negara Arab dan Islam yang telah mengakui dan berdamai dengan penjajah zionis, untuk mencabut pengakuannya dan memutuskan semua hubungannya, serta menutup semua kantor zionis yang ada di negara mereka, baik kedutaan, konsulat, kantor komunikasi maupun kamar dagang dan media.
Juga diingatkan kepada para cendikiawan, akademisi dan jurnalis untuk menunaikan kewajiban mereka dalam mendukung persoalan Palestina, lewat penjelasan, mobilisasi dukungan dan meluruskan kekeliruan terkait persoalan Palestina.