NABLUS — Lembaga-lembaga media Palestina mendesak komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis. Mereka menuntut penyelidikan independen, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan serta berbagai pelanggaran terhadap pekerja media.
Seruan itu disampaikan bertepatan dengan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis, yang diperingati setiap 2 November. Bagi Palestina, peringatan tahun ini memiliki arti khusus, terutama di Jalur Gaza yang telah mengalami perang genosida Israel selama lebih dari setahun.
Dalam tiga tahun terakhir, kejahatan dan pelanggaran terhadap jurnalis Palestina terus meningkat. Jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 kasus, menurut data lembaga-lembaga media Palestina.
Mereka menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dan pemenuhan keadilan bagi korban tidak cukup hanya melalui pernyataan kecaman. Diperlukan tindakan internasional yang nyata untuk memastikan pelaku kejahatan dimintai pertanggungjawaban sekaligus melindungi kebebasan pers, sebagai bagian mendasar dari hak berekspresi dan memperoleh informasi.
PBB Soroti Pembungkaman Jurnalis Gaza
Forum Jurnalis Palestina menyatakan Gaza menghadapi serangan luas terhadap jurnalis dan institusi media. Serangan itu mencakup pembunuhan, pelukaan, penangkapan, penghancuran kantor media, hingga penargetan keluarga jurnalis. Pada saat yang sama, media internasional tidak diizinkan mengakses Gaza secara bebas dan independen.
Forum tersebut merujuk laporan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese berjudul Truth Under Rubble: Media in Times of Genocide atau “Kebenaran di Bawah Reruntuhan: Media pada Masa Genosida”. Laporan itu menyoroti pelanggaran terhadap jurnalis Palestina dan lingkungan media, serta bahaya pembungkaman saksi yang dapat melemahkan upaya dokumentasi kejahatan.
Forum Jurnalis Palestina menilai, berlanjutnya pelanggaran tanpa penyelidikan independen dan transparan maupun pertanggungjawaban nyata hanya akan memperkuat budaya impunitas dan mengancam kebebasan pers.
Forum itu juga mengingatkan jurnalis memperoleh perlindungan berdasarkan hukum humaniter internasional. Tuduhan terhadap seorang jurnalis, kata mereka, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyerangnya. Setiap tuduhan harus melalui verifikasi independen dan proses hukum yang semestinya.
Sementara itu, Pusat Palestina untuk Pengembangan dan Kebebasan Media (Mada) menyatakan pelanggaran terhadap jurnalis Palestina semakin intensif dan meluas. Situasi tersebut, menurut lembaga itu, mencerminkan penargetan berkelanjutan terhadap pekerja media dan institusi pers, di tengah ketiadaan pertanggungjawaban yang efektif.
Mada menegaskan ancaman tidak hanya berupa serangan individual atau pembatasan liputan. Pembunuhan, penghancuran, penangkapan, penyiksaan, serta serangan terhadap rumah dan kantor media juga menjadi bagian dari praktik yang mengancam kemampuan jurnalis menjalankan tugasnya.
314 Jurnalis Syahid, 2542 Pelanggaran
Data Mada menunjukkan, sejak perang genosida Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023 hingga akhir September lalu, tercatat 2.542 pelanggaran terhadap jurnalis dan institusi media Palestina.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 kasus merupakan pembunuhan terhadap jurnalis dan pekerja media, atau sekitar 12 persen dari keseluruhan pelanggaran. Selain itu, terdapat 372 kasus serangan fisik, tujuh kasus penyiksaan dan perlakuan buruk, 138 penangkapan, serta 209 kasus penahanan.
Mada juga mendokumentasikan 582 kasus pelarangan liputan dan 404 kasus penargetan dengan tujuan menghalangi kerja jurnalistik. Kedua kategori itu mencapai sekitar 39 persen dari total pelanggaran.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya pembatasan terhadap kerja pers. Praktik-praktik itu, menurut Mada, membentuk pola berkelanjutan yang menghalangi jurnalis menyampaikan fakta, mendokumentasikan peristiwa, dan memberikan informasi kepada publik.
Penargetan juga tidak berhenti ketika jurnalis bekerja di lapangan. Rumah dan tempat tinggal mereka ikut menjadi sasaran, mengancam keselamatan serta stabilitas kehidupan keluarga.
Mada mencatat 120 kasus pemboman dan penghancuran rumah jurnalis di Gaza, baik secara total maupun sebagian. Lembaga itu juga mendokumentasikan 43 kasus penutupan atau penghancuran institusi media serta 31 kasus penggerebekan dan penyerbuan kantor media.
Dokumentasi Harus Berujung Pengadilan
Mada menilai, dokumentasi pelanggaran memang penting, tetapi tidak boleh menjadi tujuan akhir. Bukti yang terkumpul harus menjadi dasar penyelidikan, penuntutan, dan pemulihan hak korban.
Tanpa penyelidikan independen dan transparan serta mekanisme pertanggungjawaban yang serius, pelanggaran akan terus berlangsung dalam iklim impunitas. Kondisi itu juga mengirimkan pesan berbahaya bahwa penargetan jurnalis dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Mada memperingatkan, memperlakukan kejahatan terhadap jurnalis sebagai insiden terpisah atau peristiwa yang berdiri sendiri berisiko menutupi pola pelanggaran yang lebih luas. Cara pandang tersebut juga dapat mengaburkan dampak sistematis terhadap kerja jurnalistik.
Lembaga itu meminta komunitas internasional, PBB beserta mekanisme khususnya, organisasi hak asasi manusia internasional, dan negara-negara pihak dalam perjanjian internasional terkait mengambil tanggung jawab.
Mereka didesak tidak berhenti pada pernyataan kecaman atau keprihatinan. Mada meminta penggunaan instrumen hukum dan diplomatik yang tersedia, tekanan serius untuk memastikan penyelidikan independen, serta pemantauan terhadap hasilnya. Berbagai perkara, kata lembaga itu, tidak boleh ditutup, dikaburkan, atau dibiarkan tanpa hasil nyata.
Lima Tuntutan untuk Mengakhiri Impunitas
Dalam peringatan tersebut, Forum Jurnalis Palestina dan Mada mengajukan sejumlah tuntutan kepada komunitas internasional.
Pertama, membuka penyelidikan internasional yang independen dan serius atas pembunuhan jurnalis. Proses itu harus menjamin pengumpulan bukti, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta penuntutan terhadap pelaku agar tidak lolos dari hukuman.
Kedua, menjamin perlindungan jurnalis di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka meminta penghentian serangan dan penargetan langsung, jaminan kebebasan bergerak, pembebasan jurnalis yang ditahan secara sewenang-wenang, pengungkapan nasib orang-orang yang hilang secara paksa, serta perlindungan keselamatan dan hak hukum maupun kemanusiaan bagi para tahanan.
Ketiga, menghentikan kebijakan pelarangan liputan dan penargetan yang bertujuan menghambat kerja jurnalistik. Jurnalis harus memperoleh hak untuk melakukan peliputan lapangan dan menyampaikan informasi tanpa pembatasan atau intimidasi. Mereka juga menuntut akses segera bagi jurnalis dan media internasional ke Jalur Gaza.
Keempat, melindungi institusi media, kantor, dan peralatan jurnalistik. Mereka meminta pembentukan kerangka internasional yang terpadu dan efektif untuk mendokumentasikan pelanggaran, mengaktifkan peran PBB dan mekanisme peradilan internasional, serta bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sesuai kewenangan hukumnya untuk menjaga bukti dan mewujudkan keadilan bagi korban.
Kelima, mengubah kecaman menjadi tindakan nyata. Mekanisme pertanggungjawaban internasional harus diaktifkan, penyelidikan ditindaklanjuti, dan pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan lolos dari hukuman.
Bagi lembaga-lembaga media Palestina, penghentian impunitas bukan sekadar tuntutan bagi jurnalis yang menjadi korban. Persoalan ini juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui fakta, memperoleh informasi, dan menyaksikan kejahatan didokumentasikan tanpa ancaman pembungkaman.
Sumber: Al Jazeera










