Spirit of Aqsa, Palestina – The Palestinian Prisoners’ Society (PSS) melaporkan, sejak awal 2020 otoritas penjajah Israel menangkap setidaknya 400 anak Palestina. Dalam proses penangkapan, PSS mengatakan, penjajah Israel banyak melanggar hak-hak anak.
“Otoritas pendudukan Israel telah menangkap 400 anak Palestina di bawah usia 18 tahun sejak awal tahun ini, kebanyakan dari mereka berasal dari Yerusalem Timur. Otoritas Israel terus menahan 170 anak Palestina di penjara mereka,” kata PSS dalam sebuah pernyataan yang dirilis dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional dikutip laman Middle East Monitor.
Tuduhan yang dilontarkan penjajah Israel untuk membenarkan penangkapan mereka tergolong simple. Tuduhan yang paling sering dilontarkan untuk menangkap anak-anak Palestina adalah melempar batu. Tindakan itu diklaim menggaggu keamanan. Lebih naas lagi, anak-anak yang dituduh bersalah bisa dihukum penjara selama 20 tahun, tergantung pada usia anak terkait.
PSS mengatakan, penjajah Israel melakukan berbagai pelanggaran terhadap anak-anak Palestina selama penahanan mereka. “Termasuk mencegah mereka menyelesaikan studi mereka, melarang beberapa dari mereka mengunjungi keluarga di penjara, dan mengisolasi mereka di sel individu,” kata PSS.
Anak-anak Palestina yang ditahan penjajah Israel kerap mendapatkan pelecehan dan penyiksaan sistematis. Pengadilan dan pemerintah melegalkan tindakan tersebut.
Terkait hal ini, PSS meminta lembaga hak asasi manusia internasional mengambil tindakan dan menekan penjajah Israel guna mengakhiri pelecegan terhadap anak-anak Palestina. (Moe/Republika)