Spirit of Aqsa, Palestina – Pengawas hak asasi internasional menuduh Israel memberlakukan kebijakan apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina dan minoritas Arab Israel. Tindakan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman, yang berisi sebuah perbandingan antara Israel dengan era apartheid Afrika Selatan. Laporan ini untuk menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu, merupakan tindakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.

Dalam laporannya, HRW menyoroti pembatasan mobilitas warga Palestina sebagai contoh kebijakan kejahatan apartheid dan penganiayaan. Selain itu, contoh lainnya yaitu Israel melakukan penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki, dalam perang Timur Tengah 1967.

“Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi,” kata laporan HRW.

Atas dasar tersebut, laporan HRW menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan. Hal ini sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.

Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan HRW  “tidak masuk akal dan palsu”. Kementerian Luar Negeri menuduh HRW menyembunyikan agenda anti-Israel dan selama bertahun-tahun berusaha untuk mempromosikan boikot terhadap Israel.

“Tujuan dari laporan palsu ini sama sekali tidak terkait dengan hak asasi manusia, tetapi upaya berkelanjutan oleh HRW untuk merongrong hak Negara Israel untuk eksis sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi,” kata Menteri Urusan Strategis Michael Biton.

Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, program HRW Israel dipimpin oleh pendukung gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang pro-Palestina. Direktur HRW Israel dan Palestina Omar Shakir, dikeluarkan dari Israel pada 2019 karena tuduhan mendukung BDS.

Shakir menyangkal bahwa, pernyataan pro-Palestina yang pernah dia lontarkan sebelum diangkat menjadi direktur HRW pada 2016, merupakan dukungan aktif untuk BDS. Shakir mengatakan kepada Reuters bahwa HRW akan mengirimkan laporannya ke kantor pengadilan kriminal internasional (ICC).

“Seperti yang biasa kami lakukan ketika kami mencapai kesimpulan tentang komisi kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan,” ujar Shakir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here