Spirit of Aqsa | Al-Quds – Sejak menjajah tanah Palestina pada 1948, penjajah Israel telah menghancurkan 166 ribu rumah milik warga Palestina. Sebuah laporan oleh Pusat Penelitian Tanah Asosiasi Studi Arab di Yerusalem mengungkapkan, lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi karena tidak memiliki tempat tinggal.

“Selama sembilan bulan pertama pada 2020, pasukan penjajah telah menghancurkan 450 rumah dan fasilitas umum, dan juga mendorong beberapa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka dengan tangan mereka sendiri,” menurut Pusat Penelitian dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (8/10).

Laporan itu juga menyoroti rezim penjajah zionis Israel telah menjajah Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, selama perang enam hari pada 1967. Sejak peristiwa itu, penjajah Israel terus melakukan pembongkaran rumah-rumah warga yang dianggap didirikan tanpa izin mereka. Faktanya, penjajah Israel memang tidak pernah mengeluarkan izin tersebut kepada orang Palestina.

Sementara itu, penjajah Zionis menyetujui pembangunan ribuan unit pemukiman di dalam pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki. Pusat itu menambahkan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur saja sangat membutuhkan 25 ribu unit tempat tinggal.

Warga Palestina percaya tujuan sebenarnya penjajah Israel adalah mengosongkan kota Yerussalem dari penduduk asli Palestina. Bulan lalu, dilaporkan jumlah izin bangunan yang diberikan penjajah Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan turun 45 persen pada kuartal kedua 2020.

Kantor Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mencatat dalam laporan April 2019 bahwa di Yerusalem Timur, sebuah perencanaan ketat yang diterapkan oleh penjajah Israel membuat hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan.
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, warga Palestina harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi hingga tidak terjangkau bagi sebagian besar warga Palestina.

Hal ini menciptakan celah hukum bagi penjajah Israel untuk mencaplok lebih banyak lagi tanah Palestina dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian dengan mencegah mereka membangun infrastruktur.

Perdana Menteri penjajah Israel, Benjamin Netanyahu juga telah mengumumkan rencananya untuk mencaplok lebih banyak wilayah di Tepi Barat yang dijajah. Sebagaimana dengan kesepakatan abad ini, Presiden AS Donald Trump, meskipun ada kecaman luas dari komunitas internasional.

Kebijakan pembongkaran rumah yang dilakukan secara luas oleh penjajah zionis Israel yang menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.(Republika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here