GENEWA — Meski katanya ada Gencatan Senjata di Gaza yang telah berlangsung dari 10 bulan lalu, mesin pembunuh militer Israel dilaporkan masih merenggut sedikitnya 160 nyawa warga Palestina sepanjang Juli saja. Temuan ini diungkapkan oleh para pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekaligus memicu pertanyaan besar mengenai realitas kesepakatan damai di lapangan.
Sejak pengumuman Gencatan Senjata pada Oktober 2025, total korban jiwa telah melampaui 1.200 orang. Serangan militer Israel terus menghantam kawasan-kawasan padat penduduk dan kantong-kantong pengungsian, termasuk wilayah Al-Mawasi. Para pakar PBB menyoroti bahwa mayoritas kematian belakangan ini justru terjadi jauh di luar batas area yang ditetapkan sebagai “Garis Kuning” (Yellow Line).
Gelombang serangan tersebut tidak mengecualikan perempuan, anak-anak, maupun lansia yang berlindung di tenda-tenda pengungsian, wilayah yang tadinya dianggap aman. Kondisi ini mendorong para pelapor khusus PBB menegaskan dalam pernyataan resminya bahwa sudah tidak ada lagi tempat yang aman di seluruh Jalur Gaza.
Garis Batas yang Terus Bergeser
Selain jatuhnya korban jiwa, para pakar independen PBB menyuarakan keprihatinan mendalam atas perubahan topografi darat yang dipaksakan di Gaza. Mereka memperingatkan pergeseran bertahap “Garis Kuning” ke arah barat, yang disertai dengan pembangunan benteng fisik sepanjang 23 kilometer serta penghancuran rumah-rumah warga yang masih berlanjut.
Para pelapor khusus menilai tindakan ini sebagai bentuk pengubahan geografi Gaza secara paksa melalui pengusiran penduduk, di tengah kondisi warga yang telah hancur akibat pengungsian berulang dan krisis kebutuhan dasar.
PBB juga mengutuk keras serangan bersenjata yang menyasar rumah sakit, fasilitas pengungsian, hingga pekerja kemanusiaan, seraya menegaskan bahwa “aksi genosida terus berlangsung tanpa henti.”
Akses Pangan yang Terhambat
Eskalasi di lapangan kian diperparah oleh pembatasan ketat terhadap pasokan bantuan. Para ahli memperingatkan bahwa bantuan pangan tidak dapat masuk secara bebas ke Gaza. Sementara itu, komoditas yang masuk melalui jalur komersial terbatas sering kali tidak memiliki kandungan gizi yang memadai.
Para pakar turut mengingatkan Pertimbangan Hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) tanggal 19 Juli 2024, yang memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan wajib diakhiri secepat mungkin. Mahkamah juga menyatakan kebijakan permukiman Israel melanggar hukum internasional.
“Dua tahun berlalu, bukannya dipaksa mematuhi hukum, Israel justru dibiarkan mempercepat kebijakan-kebijakan ilegal yang telah ditentang oleh Mahkamah,” tegas pernyataan bersama para ahli PBB tersebut.
Laporan tersebut tidak hanya memotret kondisi Gaza. Di Tepi Barat yang diduduki, para pakar menggambarkan aksi kekerasan pemukim Yahudi dan perampasan tanah warga Palestina berada pada tingkat yang “menggegerkan”, seiring melonjaknya serangan terhadap warga sipil.
Para Pelapor Khusus (Special Rapporteurs) merupakan bagian dari Mekanisme Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang bekerja sebagai pakar independen untuk memantau dan melaporkan situasi HAM di dunia.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh kunci PBB, di antaranya Pelapor Khusus untuk Wilayah Pendudukan Palestina Francesca Albanese, Pelapor Khusus Hak atas Pangan Sofia Monsalve Suárez, Pelapor Khusus Hak atas Kesehatan Mariângela Simão, Pelapor Khusus Kebebasan Berpendapat Leopoldo Maldonado Gutiérrez, serta Pelapor Khusus Eksekusi Ekstra-Yudisial Morris Tidball-Binz.
Sejak 8 Oktober 2023, agresi militer di Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 73 ribu warga Palestina gugur dan melukai lebih dari 174 ribu orang, di mana mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan. Data resmi Palestina mencatat agresi ini juga mengakibatkan kerusakan pada 90 persen infrastruktur di Jalur Gaza.
*Diterjemahkan dan diolah dari Anadolu Agency.










