Spirit of Aqsa | Al-Quds – Pengadilan Militer Penjajahan Israel memvonis Wafaa Abu Jumaa (52 tahun) seorang pejuang perempuan Al-Aqsha atau murobithah dengan hukuman penjara 6 bulan setengah, karena telah mengancam para pemukim Zionis yang menyerbu Masjid Al-Aqsa.”

Abu Jumaa akan akan mulai melaksanakan masa tahanan Al-Maqdisiyah, awal tahun. Ia adalah sorang aktivis, dari kota Al-Tour dan terus-menerus mengalami penangkapan dan pemanggilan beberapa kali dengan asalan yang dibuat-buat.

Padahal dia menderita beberapa penyakit, selama penangkapan sebelumnya. Dimana dia dilarang tidur dan makan dan penahanannya di sel isolasi yang tidak memenuhi persyaratan kemanusiaan minimum.

Abu Jumaa sebelumnya ditangkap tiga kali dan setiap kali rumahnya dibobol saat fajar dan dibawa ke pusat interogasi selama berminggu-minggu.

Adapun tuduhan yang dilontarkan oleh Zionis karena ia dituduh menghasut melakukan provokasi melalui media sosial serta mengancam para pemukim Zionis saat menyerbu Masjid Al-Aqsa.

Penangkapan yang berulang ini menyebabkan ia mengalami banyak penyakit, seperti diabetes kronis, penyakit jantung dan penyumbatan pembuluh darah.

Dia pernah juga ditabrak oleh pemukiman Zionis. Sementara pelaku penabrakanya melarikan diri dari tempat kejadian. Pada hari itu dia menderita luka dan patah tulang di lengannya serta harus menjalani operasi pemasangan platinum.

Sementara anak-anaknya juga ditangkap. Salah satunya menghabiskan empat setengah tahun, dan dua setengah tahun di dalam penjara Zionis. (PIC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here