Spirit of Aqsa- Dalam pertemuan darurat yang diadakan Rabu (7/8/2024), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyebut Israel bertanggung jawab penuh atas syahid Ismail Haniyah. OKI menyebut pembunuhan tersebut merupakan “serangan serius” terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Iran.

OKI mengutuk “otoritas pendudukan ilegal Israel” atas serangan yang dianggap sebagai kejahatan agresi dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, serta sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan keamanan nasional Iran.

Dalam pernyataan penutup pertemuan yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi, di tingkat Menteri Luar Negeri negara-negara anggota, OKI mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tanggung jawabnya dengan “memaksakan penghentian segera dan menyeluruh terhadap agresi Israel” di Jalur Gaza.

OKI juga memperingatkan bahwa “kelanjutan kejahatan Israel, sebagai otoritas pendudukan ilegal di wilayah Palestina, mengancam keamanan dan stabilitas di kawasan,” dan menegaskan perlunya intervensi segera dan efektif dari Dewan Keamanan dalam kerangka tanggung jawabnya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pernyataan tersebut menekankan “pentingnya menghormati status hukum dan sejarah yang ada di tempat-tempat suci, terutama Masjid Al-Aqsa, yang seluruhnya seluas 144 ribu meter persegi, sebagai tempat ibadah yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam.

OKI juga memperingatkan tentang “serangan terus-menerus oleh Israel di Masjid Al-Aqsa” dan mendesak agar tidak ada tindakan provokatif di Yerusalem yang dapat melukai perasaan dua miliar Muslim di seluruh dunia.

Selain itu, OKI menyerukan kepada “organisasi internasional terkait, termasuk Komite Palang Merah Internasional, untuk mengungkap nasib para tahanan Palestina, bekerja untuk segera membebaskan mereka, memastikan perlindungan mereka, dan menuntut penyelidikan independen atas semua kejahatan dan pelanggaran Israel terhadap mereka.”

Pernyataan tersebut juga mengutuk Knesset Israel yang baru-baru ini mengadopsi “undang-undang rasis yang ilegal, termasuk keputusan menolak pembentukan negara Palestina dan mengklasifikasikan UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, sebagai organisasi teroris.”

OKI menilai keputusan ini sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan peran UNRWA dan menghalanginya dari beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki, sebagai bagian dari serangan terhadap isu pengungsi Palestina dan keberadaan Palestina.

OKI juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tanggung jawabnya dalam “memaksakan penghentian segera dan menyeluruh terhadap agresi Israel terhadap rakyat Palestina serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan secara memadai dan berkelanjutan ke seluruh wilayah Jalur Gaza.”

Pertemuan darurat OKI ini diadakan pada Selasa untuk membahas “kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina dan serangan terhadap kedaulatan Iran,” setelah Teheran menuduh Tel Aviv melakukan pembunuhan terhadap Ismail Haniyeh di wilayahnya pada 31 Juli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here