Human Rights Watch (HRW) mendesak negara-negara anggota PBB untuk mengambil langkah nyata dan segera dalam menghentikan kejahatan Israel di Gaza. Seruan ini disampaikan menjelang konferensi tingkat tinggi tentang Palestina yang akan digelar di Markas Besar PBB, New York, akhir bulan Juli ini.

Dalam pernyataan resminya, HRW menegaskan perlunya mengakhiri impunitas puluhan tahun yang dinikmati otoritas Israel atas pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina. Organisasi ini mendorong tindakan konkret: menjatuhkan sanksi yang efektif, menghentikan pasokan senjata ke Israel, menangguhkan kerja sama dagang istimewa, dan mendukung pelaksanaan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap para pejabat Israel yang terlibat.

Konferensi yang bertajuk “Solusi Dua Negara dan Perdamaian di Timur Tengah” ini akan berlangsung pada 28–29 Juli, dilanjutkan dengan sesi lanjutan di bulan September menjelang Sidang Umum PBB.

HRW menekankan bahwa pidato dan retorika soal “proses perdamaian” atau “solusi dua negara” tidak akan menghentikan realitas pembantaian dan penghapusan rakyat Palestina di Gaza—yang kini menghadapi genosida, pengusiran paksa, dan kejahatan perang yang telah didokumentasikan oleh lembaga internasional, termasuk ICC dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Pernyataan HRW ini datang tidak lama setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan opini hukum bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel ilegal dan penuh dengan pelanggaran berat, mulai dari apartheid, pemukiman ilegal, hingga tindakan sewenang-wenang terhadap warga Palestina.

Organisasi ini juga memperingatkan bahaya “kompromi internasional” yang berkelanjutan. HRW mengingatkan bahwa sistem PBB pernah berani mengambil sikap tegas terhadap krisis kemanusiaan di Suriah, Myanmar, dan Rusia—dan kini saatnya dunia menunjukkan ketegasan yang sama terhadap kejahatan Israel.

Beberapa negara telah bergerak: 12 di antaranya memberlakukan embargo senjata, menjatuhkan sanksi terhadap menteri-menteri Israel, menghentikan negosiasi dagang, dan menerapkan pembatasan ekonomi. Namun HRW menegaskan, itu belum cukup untuk menghentikan kebijakan genosida dan penindasan yang terus berlangsung.

Dalam pernyataannya, HRW juga mengingatkan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pencegahan Genosida memiliki kewajiban hukum untuk bertindak jika terdapat ancaman serius terjadinya genosida—dan ancaman itu, menurut dokumen resmi PBB, telah melampaui ambang batas sejak lama. Termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata sistematis dan penghancuran infrastruktur sipil di Gaza.

Lebih lanjut, HRW menyebut Amerika Serikat sebagai penghambat utama keadilan internasional. AS disebut terus menyuplai senjata ke Israel dan menekan Mahkamah Pidana Internasional—sebuah sikap yang tidak menghapus tanggung jawab hukum.

“Sudah waktunya dunia bertindak,” tegas HRW. “Tanpa langkah yang tegas dan terukur, genosida dan penindasan terhadap rakyat Palestina akan terus berlangsung tanpa hambatan.”


Sumber: Human Rights Watch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here