Spirit of Aqsa, Palestina – Liga Arab menyambut baik keputusan permulaan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menerapkan juridiksi wilayah kewenangan di negara Palestina (dengan statusnya) yang berada di wilayah jajahan 1967 mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Liga Arab menjelaskan, keputusan ICC tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk membuka investigasi kejahatan dan pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina.

Sekjen Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Arab Terjajah, Said Abu Ali menegaskan hari ini bahwa keputusan ICC sebagai puncak upaya diplomasi negara Palestina dengan semua instansi resmi dan HAM dengan dukungan Arab dan solidaritas dengan lembaga negara sahabat yang serius mewujudkan keadilan.

Ia mengungkapkan harapannya agar langkah ini akan menjaga rakyat Palestina dari kejahatan dan pelanggaran Israel dan mengadili kejahatan permukiman serta agresi Gaza dan kejahatan terhadap tawanan Palestina di penjara Israel dan kejahatan lain.

Senada itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengapresiasi keputusan ICC atas wilayah kewenangannya di Palestina jajahan tahun 1987.

Kemenlu Turki menilai dalam keterangannya hari ini Sabtu bahwa langkah ICC ini penting untuk mengadili Israel atas kejahatan-kejahatannya di wilayah Palestina dan menangkap mereka yang bertanggunjawab atas kejahatannya.

Langkah ini dinilai berperan mendukung keputusan menjaga dan melindungi rakyat Palestina yang ditetapkan oleh PBB. Hal ini akan bisa menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here