Spirit of Aqsa, Palestina – Ketua Lembaga Pemantau HAM Euro Meditrania, Rami Abduh mengatakan, keputusan sidang Pra-peradilan ICC yang menetapkan yurisdiksi territorialnya sampai di wilayah yang dijajah Israel tahun 1967 merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina sebagai korban untuk mendapatkan haknya, keadilan, kebebeasan dan nilai-nilai moral di dunia.
Rami menilai keputusan sebagai buah perjuangan Palestina yang selama puluhan tahun untuk mendapatkan pengakuan hak rakyat Palestina dalam menentukan nasibnya.
Dalam keterangannya, keputusan ICC membuka pintu bagi korban kejahatan perang Israel dari rakyat Palestina dari berbagai generasi untuk menuntut keadilan setelah lebih dari 70 tahun penjahat Israel mendapatkan kekebalan hukum, termasuk dalam mengadili pelaku kejahatan di depan pengadilan internasional.
Ia menjelaskan, keputusan ICC tidak berarti akhir perjalanan. Tugas tidak akan mudah, sebab harapannya adalah pemerintah Amerika Biden akan menempuh cara berbeda dari pemerintah sebelumnya dan diharapkan tidak melakukan tekanan kepada ICC.
Rami Abduh menyampaikan seruan kepada negara-negara anggota ICC untuk tidak tunduk kepada tekanan dan melindungi kerja ICC dari api permusuhan dari Israel.
“Penerjemahan keputusan ICC hari ini dan mulainya investigasi riil dalam kejahatan perang di wilayah Palestina terjajah adalah jalan satu-satunya agar pengadilan mendapatkan semacam kredibilitas yang hilang selama bertahun-tahun. Tentu dengan syarat ICC menjalankan dengan independent dan kejujuran serta mengabaikan semua jenis tekanan yang mempengaruhinya di masa depan ICC.” Pungkas Rami.