Spirit of Aqsa- Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodríguez, mengumumkan, Kuba akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatannya terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Rodríguez menyatakan, “Kuba memutuskan untuk berpartisipasi sebagai negara ketiga dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.”

Dalam pernyataan yang dirilis Sabtu ini, Kementerian Luar Negeri Kuba menjelaskan bahwa Kuba akan menggunakan haknya sebagai negara ketiga untuk memberikan interpretasi terhadap peraturan konvensi yang dilanggar oleh Israel melalui tindakannya di wilayah Palestina yang diduduki secara ilegal di Gaza.

Langkah Kuba ini sesuai dengan komitmennya untuk mendukung upaya internasional yang sah dalam menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina. Negara ketiga yang bukan pihak dalam sengketa dapat menyampaikan argumen hukum di Mahkamah Internasional untuk mendukung interpretasi Konvensi Genosida.

Pada akhir Desember lalu, Afrika Selatan membawa gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional, menuduhnya melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang ditandatangani tahun 1948 dalam perang di Gaza.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 26 Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza. Pada 24 Mei, Mahkamah kembali memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Gaza Selatan. Namun, Israel menolak mematuhi keputusan tersebut dan terus melakukan serangan.

Dukungan Luas

Gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional mendapat dukungan luas dari negara-negara Arab dan internasional. Sejak putusan awal dikeluarkan, beberapa negara seperti Turki, Libya, Palestina, Nikaragua, Kolombia, Chili, dan Spanyol telah mengajukan permohonan untuk terlibat dalam kasus ini menggunakan ketentuan dalam statuta Mahkamah Internasional yang memungkinkan pihak ketiga bergabung dalam proses tersebut.

Mahkamah Internasional adalah badan yudisial tertinggi di bawah naungan PBB, dan keputusannya mengikat secara hukum, meskipun tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here