Spirit of Aqsa- Komite Investigasi Internasional PBB menyatakan, Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Gaza, termasuk tindakan genosida.
Dalam presentasi yang akan disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, komite tersebut menyebutkan bahwa “laki-laki dan anak laki-laki Palestina menjadi sasaran kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida dan penganiayaan, serta pembunuhan, pemindahan paksa, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam.”
Komite Penyelidikan menarik kesimpulan tersebut dari dua laporan yang diterbitkan bersamaan, salah satunya berfokus pada operasi “Topan Al-Aqsa” yang dilakukan oleh perlawanan Palestina pada 7 Oktober lalu, dan yang lainnya berfokus pada agresi Israel yang berlanjut di Gaza selama delapan bulan terakhir.
Komite Penyelidikan juga menuduh tujuh “kelompok bersenjata Palestina” melakukan “kejahatan perang” sejak 7 Oktober lalu.
Ketua Komite Penyelidikan, Navi Pillay, menyatakan bahwa “penting untuk menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang melakukan kejahatan.”
Dewan Hak Asasi Manusia membentuk Komite Penyelidikan ini pada Mei 2021, dengan mandat luas untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku kejahatan internasional yang terjadi di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam tanggapan pertamanya, Israel menuduh Komite Penyelidikan melakukan “diskriminasi sistematis” terhadapnya. Duta Besar Israel untuk PBB di Jenewa, Merav Elon Shahar, dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa Komite Penyelidikan “sekali lagi membuktikan bahwa semua tindakannya hanya untuk melayani agenda politik yang berfokus pada anti-Israel.”
Sebaliknya, komite tersebut menyatakan bahwa Israel menghalangi pekerjaannya dan melarang penyelidiknya untuk mengakses area di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.