AL-QUDS — Sedikitnya 350 anak Palestina masih diculik di penjara Israel dalam kondisi yang dilaporkan mencakup penyiksaan, kelaparan, isolasi, dan pembatasan akses terhadap layanan kesehatan. Sejak genosida di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 2.000 anak Palestina diculik Israel, menurut data Klub Tahanan Palestina.
Dalam pernyataan pada Rabu, klub tersebut mengungkapkan bahwa pasukan Israel kembali menculik sedikitnya enam anak Palestina di Tepi Barat pada malam sebelumnya. Penculikan itu terutama berlangsung di Kota Sa’ir dan Ash-Shuyukh, Provinsi Hebron.
Penculikan tersebut menambah panjang daftar anak Palestina yang berhadapan dengan sistem penahanan Israel. Klub Tahanan Palestina menyatakan, jumlah anak yang diculik dari Jalur Gaza belum dapat dihitung secara jelas. Sebagian tahanan masih mengalami penghilangan paksa, sementara nasib sejumlah orang yang diculik atau dilaporkan hilang belum diketahui, termasuk anak-anak.
Bagi anak-anak yang ditahan, persoalan tidak berhenti pada penculikan dan pemeriksaan. Klub Tahanan Palestina menyoroti praktik penahanan administratif, yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan terbuka dan tanpa kepastian kapan akan dibebaskan.
Kebijakan tersebut membuat anak-anak hidup dalam ketidakpastian, sekaligus mengganggu kehidupan keluarga dan pendidikan mereka. Klub itu juga menilai pelanggaran terhadap anak-anak berlangsung dalam rangkaian proses yang lebih luas, mulai dari kondisi penahanan dan pemeriksaan hingga prosedur peradilan. Menurut lembaga tersebut, peran pengadilan Israel turut memungkinkan praktik itu berlanjut di tengah minimnya pertanggungjawaban.
Seorang Anak Syahid, Anak Lain Kehilangan Kaki
Klub Tahanan Palestina kembali menyoroti kasus Walid Khaled Ahmad, anak Palestina yang syahid di dalam penjara Megiddo pada Maret 2025. Data medis yang dipublikasikan saat itu menunjukkan tubuhnya sangat kurus, disertai tanda-tanda kekurangan gizi dan dehidrasi.
Penutupan penyelidikan atas kematian Walid, menurut klub tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas kondisi yang menyebabkan kematiannya.
Kasus lain yang disorot adalah Muhammad Hamid, anak berusia 15 tahun yang kondisi kesehatannya memburuk selama ditahan di penjara Ofer. Menurut pernyataan Klub Tahanan Palestina, Muhammad terserang penyakit kudis yang kemudian berkembang menjadi peradangan serius pada organ-organ vital.
Kondisinya terus memburuk hingga ia harus menjalani operasi jantung. Ia kemudian berada dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang perawatan intensif. Salah satu kakinya akhirnya harus diamputasi.
Klub Tahanan Palestina menyatakan Muhammad masih menjalani pengobatan setelah sekitar tiga bulan. Pembebasannya setelah kondisi kesehatannya memburuk secara drastis, menurut lembaga itu, tidak menghapus tanggung jawab otoritas Israel atas kondisi penahanan dan penderitaan yang dialaminya.
Kedua kasus tersebut, menurut klub, memperlihatkan dampak penahanan terhadap anak-anak Palestina yang tidak berakhir ketika mereka keluar dari penjara. Kondisi selama penahanan dapat meninggalkan luka fisik dan psikologis berkepanjangan, sementara keluarga harus menanggung beban tambahan untuk membiayai dan mendampingi proses pengobatan serta pemulihan.
Desakan agar Dunia Bertindak
Klub Tahanan Palestina mendesak masyarakat internasional mengambil langkah nyata untuk membebaskan anak-anak yang ditahan secara sewenang-wenang. Lembaga itu juga meminta penghentian penahanan administratif, pemeriksaan yang dilakukan dengan paksaan, penyiksaan, pembatasan makanan, dan pengabaian medis.
Selain itu, klub menuntut agar keluarga, pengacara, dan lembaga pemantau independen diberi akses kepada seluruh anak yang ditahan.
Lembaga tersebut juga menyerukan penyelidikan yang independen dan efektif terhadap pelanggaran yang menimpa anak-anak Palestina, disertai langkah konkret untuk mencegah kasus serupa berulang.
Menurut Klub Tahanan Palestina, perlindungan terhadap anak-anak Palestina tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan kecaman. Diperlukan tindakan yang menjamin hak, keselamatan, dan martabat mereka, sekaligus mengakhiri impunitas bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran.
Sumber: Klub Tahanan Palestina, Palinfo










