Spirit of Aqsa, Palestina- Politisi Sinn Féin Irlandia, Mary Louise McDonald, meminta pemerintah Irlandia menyeret zionis Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan memulangkan duta besar Israel dari negara tersebut. 

“Pemerintah Irlandia harus memimpin dan merujuk Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional dan memulangkan duta besar Israel!” Kata Mary dalam pidato publik yang disiarkan televisi secara nasional, dikutip en.abna24, Sabtu (11/11).

Irlandia memang menjadi salah satu negara yang keras menentang pembantaian yang dilakukan zionis Israel di Jalur Gaza. Parlemen Irlandia juga akan menggelar voting untuk mengusir dubes Israel.

Parlemen Irlandia pekan depan menggelar pemungutan suara untuk memutuskan apakah akan mengusir duta besar Israel atau tidak. Irlandia merupakan salah satu negara Eropa yang pemerintahannya mengecam serangan Israel ke Jalur Gaza, Palestina.

Partai Sosial Demokrat berhaluan kiri sebelumnya menyatakan akan mengajukan mosi pada Rabu pekan depan guna mengusir Duta Besar Israel Dana Erlich. Disebutkan, pemerintah Israel gagal menghentikan serangan yang disengaja terhadap warga sipil, jurnalis, staf PBB, dan petugas medis di Gaza. 

Partai Sosial Demokrat hanya memiliki enam kursi di parlemen Dail Eireann, namun dukungan datang dari beberapa partai sayap kiri lainnya untuk mencabut status diplomatik Erlich. Partai berkuasa di parlemen, Sinn Fein, serta partai sayap kanan-tengah, Fianna Fail, juga menyerukan pengusiran Erlich. 

Meski demikian partai-partai tersebut sudah memberi sinyal akan mengajukan mosi tersendiri. Bahkan mereka juga akan mendesak agar Israel diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional. Hubungan Irlandia dengan Israel sebenarnya diwarnai ketegangan dalam beberapa kasus. 

Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mendukung hak Israel untuk membela diri, namun mengungkapkan keprihatinan bahwa pengeboman terhadap Gaza sama dengan hukuman kolektif dan lebih mendekati aksi balas dendam. 

Presiden Irlandia Michael D Higgins lebih kritis lagi bersikap terhadap Israel, menuduh negara Yahudi itu melecehkan hukum internasional terkait perlindungan terhadap warga sipil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here