Spirit of Aqsa, Palestina – Pusat Studi Tawanan Israel mengeluarkan rilis terbaru mengenai fakta-fakta yang terjadi di penjara-penjara Israel. Lembaga tersebut menyebut, badan dan Lembaga keamanan, militer, peradilan, hingga medis Israel bekerja sama untuk menyiksa tahanan Palestina.
Pusat Studi Palestina ini menegaskan, badan-badan Israel itu ikut terlibat dalam penyiksaan tawanan Palestina di penjara Israel termasuk Lembaga medisnya. Baik itu dilakukan langsung dengan tindakan pemukuran, penyiksaan fisik, guncangan keras, dan sarana penyiksaan lain atau pembenaran hukum atau perlindungan terhadap penyiksaan atau penghalangan tawanan untuk mendapatkan pengobatan, pemaksaan pemberian informasi atau pemukulan langsung yang dihadapi tawanan saat ditangkap.
Peneliti Palestina Riyadh Al Ashqar, ketua Pusat Studi menegaskan dalam laporannya dalam rangka Hari Dunia Anti Penyiksaan yang bertepatan dengan 27 Juni setiap tahunnya bahwa Israel menggunakan puluhan model investigasi dan penyiksaan fisik, kejiwaan. Sarana penyiksaan ini telah merenggut nyawa 72 tawanan di penjara Israel.
Al Ashqar menambahkan, penyiksaan dilakukan secara sistematis terencana dan bukan acak dengan lampu hijau dari Lembaga pengadilan Israel. Karena itu, warga Palestina seluruhnya hampir pernah merasakan penyiksaan ini di sel-sel investigasi badan keamanan Israel dan pusat penahanan. Cara penyiksaan mencapai 80 jenis; fisik, kejiwaan.
Al Ashaqar mengisyaratkan, Israel berusaha menutupi apa yang terjadi di ruang penahanan dengan cara membuat undang-undang tetap dan memberikan perlindungan dan memberikan pengampunan terhadap pelaku kejahatan.
Al Ashqar menambahkan, pihak Israel membenarkan penyiksaan terhadap tawanan Palestina atas nama hukum. Pihak pengadilan Israel memberikan legalitas kepada investigator dan penyidik.
Al Ashqar memberikan contoh tawanan Samir Mina Arbid (44) di Ramallah yang dipukuli dan disiksa. Para penyidik yang didakwah terbebas dari delik penyiksan. Ini terjadi di tahun 2019 di sel Maskoviah.
Al Ashqar menjelaskan bahwa piagam dan perjanjian internasional melarang penyiksaan. Terutama kesepakatan anti penyiksaan di November 1991 yang menyatakan “semua pihak harus menggunakan prosedur legal, manajemen dan pengadilan untuk melarang penyiksaan di sebuah wilayah tempat terjadinya kasus. Namun Israel melihat kesepakatan itu hanya di atas kertas.