Spirit of Aqsa, Jakarta – Komisi I DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait rencana penjajah Israel untuk menduduki dan memperluas pemukiman bagi imigran ilegal Yahudi di wilayah pendudukan Palestina, meliputi sebagian besar Lembah Yordan yang merupakan sepertiga dari wilayah Tepi Barat dan Bagian Utara Laut Mati. Pernyataan resmi atas situasi terkini Timur Tengah ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
“Komisi I DPR RI mengambil sikap tegas menentang upaya aneksasi Tepi Barat, dan menolak upaya yang merupakan legalisasi penjajahan Israel atas Palestina ini,” tegas Abdul Kharis dalam konferensi pers Komisi yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dan seluruh Kapoksi Fraksi Komisi I.
Kharis menuturkan, Komisi I DPR RI memandang aneksasi Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordan adalah cita-cita penjajah Israel untuk menyita seluruh tanah Palestina dan memusnahkan bangsa Palestina. Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapat legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai ibu kota Israel.
Okupasi militer Israel atas wilayah tersebut tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, akan tetapi semakin mempersulit penyelesaian konflik Palestina-Israel dan memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak pada situasi global.
“Komisi I DPR RI mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu. Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip, dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel,” sambung Kharis.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI sebagai representasi rakyat Indonesia secara konsisten memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat dan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan. Sejalan dengan itu, Komisi I DPR-RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengoptimalkan diplomasi secara bilateral maupun multilateral untuk melakukan sikap penolakan bersama masyarakat dunia yang nyata terhadap upaya perampasan wilayah Tepi Barat dan menyuarakan perjuangan Palestina untuk kebebasan, kemanusiaan, keadilan, dan hak untuk kembali ke tanah leluhur mereka.
Berkenaan dengan itu, Komisi I DPR RI juga mendesak PBB, organisasi dan komunitas internasional untuk mengintervensi situasi krisis di Palestina dengan mengutamakan tindakan kemanusiaan (humanitarian action) untuk perlindungan warga sipil Palestina yang menjadi korban memburuknya situasi kemanusiaan termasuk korban penangkapan, penyiksaan dan bahkan pembunuhan oleh otoritas Israel.
Komisi I DPR RI juga menyerukan kepada seluruh anggota Parlemen dan Pemerintah di seluruh dunia beserta komunitas internasional untuk memperjuangkan resolusi damai untuk Palestina merdeka.
“Para pemimpin negara dan anggota parlemen sedunia harus bersatu untuk mencegah aneksasi dan melindungi prospek solusi dua negara (two state solution) dan resolusi yang terbaik untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina, sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional (Special International Regime), dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body),” jelas politisi dari F-PKS itu.
Kharis menambahkan, kegagalan dunia untuk merespon ancaman aneksasi Israel atas Tepi Barat ini merupakan ancaman serius terhadap pola hubungan internasional, dan hanya akan memberikan celah bagi banyak negara-negara lain melakukan perampasan/aneksasi dengan klaim teritorial yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional.
“Karena itu, Komisi I DPR RI menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme yang berdasarkan tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order) guna terciptanya stabilitas dan keamanan dunia dalam jangka panjang,” imbuh Kharis.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan sikap resmi Komisi I tersebut akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenlu RI serta duta besar negara-negara sahabat agar diketahui bersama.
“Surat ini akan kita berikan kepada Pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pemerintah karena kami ingin Pemerintah dan DPR bersama – sama satu suara,” tutup Meutya. (Admin)