Spirit of Aqsa, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai segala bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel adalah bentuk penghianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini karena norma sistem hukum itu dinilai jelas melawan segala bentuk penjajahan.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak, khususnya pemerintah, untuk tidak membuat kerjasama dengan Israel yang notabene merupakan negara penjajah bagi Palestina,” kata Sukamta melalui keterangan tertulis kepada wartawan, hari ini (26/11).

Sukamta menyampaikan hal itu untuk merespons isu normalisasi hubungan dengan Israel melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang membuka layanan calling visa bagi negara itu. Dia mengingatkan, Palestina merupakan negara awal yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

“Maka sudah seharusnya Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina,” ucap Sukamta. Bagi dia, pengaktifan layanan calling visa merupakan hal janggal. Dia menduga terdapat motif dibalik aktifnya layanan visa tersebut.

“Jelas kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, maka aneh ketika mendadak calling visa diaktifkan kembali di masa pandemi. Jangan-jangan, ada motif ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, politik bebas aktif merupakan karakter Indonesia sebagai bangsa yang besar. Politik bebas aktif, berdiri diatas kepentingan semua negara bukan memihak salah satu blok demi perdamaian dunia harus terus dijaga Indonesia. “Normalisasi ini langkah keliru, mestinya Israel diisolasi supaya  jera,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka layanan calling visa untuk delapan negara, seperti Israel, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. (Moe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here