Pengadilan Pusat Israel di Al-Quds Timur pada hari ini menjatuhkan hukuman penjara selama 24 tahun kepada Basil Ubaidiyah, pemuda asal Jabal al-Mukabber, yang melewati masa remajanya di balik jeruji besi. Basil ditangkap ketika masih berusia 17 tahun, dan kini ia menjadi salah satu dari sekian banyak anak Palestina yang tumbuh dewasa di dalam penjara.

Ia divonis atas tuduhan melakukan aksi penikaman di dekat Gerbang Al-Khalil—salah satu pintu masuk Kota Tua Yerusalem—pada 6 September 2023. Menurut pengacaranya, Hamzah Qatina, Basil saat ini ditahan di penjara Ramon di Gurun Negev, bersama para narapidana dewasa.

“Pengadilan tak memberikan bobot apa pun pada usia Basil saat kejadian. Ia diperlakukan sepenuhnya seperti orang dewasa hanya karena kasusnya dikategorikan di bawah ‘UU Anti-Terorisme’,” kata Qatina kepada Al Jazeera Net. Dalam dakwaan yang diajukan jaksa, Basil dituduh melakukan tiga percobaan pembunuhan dan dua upaya penganiayaan berat.

Selain hukuman fisik, pengadilan juga memerintahkan Basil membayar kompensasi sebesar 125 ribu shekel (sekitar 34 ribu dolar AS) kepada lima orang yang terluka dalam insiden tersebut.

Ketika ditanya apakah eskalasi militer di Gaza berdampak pada vonis yang lebih berat bagi warga Palestina, Qatina menjawab lugas: “Tanpa ragu, sejak perang dimulai, seluruh putusan di pengadilan diperketat, terutama dalam kasus seperti ini. Bahkan sebelum perang, vonisnya sudah kejam.”

Basil berasal dari wilayah Ubaidiyah di timur laut Bethlehem, namun keluarganya telah lama menetap di Jabal al-Mukabber, Yerusalem. Putusan terhadapnya mengingatkan publik pada kasus Ahmad Manasrah—remaja Palestina yang juga dipenjara saat anak-anak, dan keluar dari penjara sebagai pemuda dengan luka psikologis mendalam.

Hingga kini, ada 66 anak dan remaja asal Yerusalem yang masih mendekam di penjara-penjara Israel. Empat di antaranya bahkan ditempatkan di fasilitas tertutup khusus anak, yang sejatinya tak ubahnya penjara dewasa.

Ahmad Al-Zalabani menjadi remaja dengan vonis terberat—18 tahun penjara. Disusul oleh Muhammad Abu Qutaysh dengan 15 tahun, dan Jaafar Muthawwar dengan 12 tahun, menurut data Komite Keluarga Tahanan Yerusalem.

Pengacara spesialis urusan Yerusalem, Khaled Zabarqah, mengecam keras penggunaan “UU Anti-Terorisme” terhadap anak-anak. “Undang-undang ini seharusnya hanya berlaku bagi orang dewasa. Standar hukum untuk anak-anak jelas berbeda, tetapi sistem peradilan Israel justru secara sadar memilih memperlakukan mereka dengan kekerasan seolah mereka adalah orang dewasa,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here