Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mendesak Israel untuk segera menghentikan pendudukan ilegal dan melakukan penarikan penuh dari wilayah Palestina, sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Desakan tersebut disampaikan Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto dalam Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Ke-59 di Jenewa, Swiss, Selasa (24/6) waktu setempat, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Mugiyanto menekankan pentingnya mengakhiri praktik pencaplokan dan pengusiran paksa rakyat Palestina dari tanah air mereka.
Ia pun menyoroti kemunafikan sejumlah negara yang lantang mengampanyekan HAM, tetapi justru diam ketika pelanggaran HAM terjadi di Gaza.
“Ketika pemimpin bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menginjak-injak hukum internasional, seperti yang kita saksikan di Gaza dan kini meluas ke Iran, dunia tidak boleh berdiam diri,” kata Wakil Menteri HAM.
Di hadapan negara-negara anggota Dewan HAM PBB pada sesi dialog interaktif dengan ahli independen tentang solidaritas internasional, Mugiyanto turut menyoroti pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat yang terjadi dalam konteks advokasi terhadap hak-hak rakyat Palestina.
“Penindasan terhadap pembela HAM Palestina merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan dasar yang dijunjung tinggi dalam sistem internasional,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa solidaritas internasional terhadap HAM dan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina harus dilandaskan pada prinsip hak asasi dan universalitas, bukan pada kepentingan selektif.
“Solidaritas global menjadi makin penting dalam membela perdamaian, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata Mugiyanto mengakhiri pernyataannya dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden Dewan HAM PBB 2025 Jürg Lauber itu.
Pernyataan Wakil Menteri HAM RI menegaskan kembali konsistensi posisi Indonesia dalam membela hak rakyat Palestina dan mendorong penegakan hukum internasional di Dewan HAM PBB.