Spirit of Aqsa, Palestina – Direktur Pusat Studi Tahanan, Raafat Hamdouna, menilai penjajah Israel telah melanggar hukum internasional karena menangkap banyak anak Palestina.
Dia pun menyeru lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional untuk bersuara mengenai hal itu. Anak-anak Palestina yang kini mendekam di dalam penjara harus diberi perlindungan. Itu karena penjajah Israel tidak menghiraukan hak-hak anak di dalam penjara.
“Pada saat dunia bersatu dalam melindungi, memelihara dan melestarikan hak-hak anak, otoritas penjajah melanggar hak-hak anak Palestina pada umumnya, dan tawanan anak di penjara Israel,” kata Raafat, dikutip laman palinfo, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, melanggar hak dengan merampas hak anak untuk hidup, keamanan, pendidikan dan penghidupan yang layak, telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi No. 44/25 tanggal 20 November 1981.
Dia menambahkan, otoritas penjajah Israel menahan 160 anak-anak Palestina di penjara mereka yang menjadi sasaran pelanggaran mencolok yang melanggar semua norma dan perjanjian internasional yang menjamin perlindungan anak-anak ini, mengamankan hak-hak fisik, psikologis dan pendidikan mereka, dan berkomunikasi dengan keluarga, menyediakan mereka dengan konselor yang mengarahkan hidup mereka, dan memperlakukan mereka dengan baik sebagai anak-anak, bukan teroris dan orang dewasa, sebagai administrasi penjara berurusan dengan mereka “Israel”.