Spirit of Aqsa– Amnesty International mendesak otoritas Israel untuk menghentikan penahanan tanpa batas waktu terhadap warga Palestina dari Jalur Gaza. lembaga itu juga meminta Israel menghentikan penyiksaan dan isolasi terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
“Otoritas Israel harus berhenti menahan warga Palestina dari Jalur Gaza yang diduduki secara terisolasi dan tanpa batas waktu, tanpa tuduhan atau pengadilan, berdasarkan Undang-Undang Pejuang Ilegal,” demikian pernyataan Amnesty International, dikutip dari Aljazeera Arabic, Jumat (19/7/2024).
Organisasi hak asasi manusia internasional tersebut menegaskan bahwa tindakan menyiksa tahanan merupakan “pelanggaran berat terhadap hukum internasional.”
Setelah perang di Gaza, Israel mengubah Undang-Undang Pejuang Ilegal untuk melegitimasi penahanan sewenang-wenang terhadap warga Palestina tanpa proses administratif selama 45 hari, sementara sebelumnya batas maksimalnya adalah 96 jam.
Jaksa penuntut harus membawa tahanan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah penangkapan. Namun, sekarang batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 75 hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari, dengan melarang tahanan berkomunikasi dengan pengacara mereka melalui persetujuan pengadilan.
Amnesty International mendokumentasikan kasus 27 mantan tahanan, termasuk lima wanita, 21 pria, dan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, yang ditahan hingga empat setengah bulan tanpa diizinkan menghubungi pengacara atau keluarga mereka, di bawah undang-undang tersebut.
“Semua orang yang diwawancarai Amnesty International mengatakan bahwa tentara, intelijen, atau polisi Israel menyiksa mereka dan memperlakukan mereka secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan selama penahanan mereka yang terisolasi dari dunia luar,” ujar Amnesty International.
Amnesty International menyebut, tindakan tersebut “dalam beberapa kasus mencapai tingkat penghilangan paksa.” Para tahanan ditangkap dari berbagai lokasi di Jalur Gaza, termasuk dari tempat penampungan, rumah, rumah sakit, dan pos pemeriksaan. Amnesty International menyerukan penghapusan Undang-Undang Pejuang Ilegal.
Dr. Said Ma’rouf (57 tahun), seorang dokter anak, mengatakan kepada Amnesty International bahwa “tentara Israel menangkapnya saat menyerbu rumah sakit Baptist di Kota Gaza pada Desember 2023 dan menahannya selama 45 hari di kamp ‘Sdeh Teiman’.”
Dr. Ma’rouf menjelaskan, “penjaga penjara menutup matanya dan memborgol tangannya selama masa penahanannya.” Dia menggambarkan, “pengalaman kelaparan, pemukulan berulang kali, dan dipaksa berlutut untuk waktu yang lama.”